KABAR BIREUEN – Pimpinan dan Anggota DPR Aceh mengikuti acara Sosialisasi Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah yang disampaikan Tim Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) dan Bappeda Aceh di Gedung Utama DPRA Aceh, Selasa (14/1/2020).
Acara sosialisasi tersebut dibuka Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri, Bahri S STP M Si. Sedangkan pemaparannya oleh Tim SIPD Kemendagri, DJ Gagat Sidi Wahono.
Adapun Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 ini bertujuan untuk menuju single codebase dalam grand design pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan juga analisis.
Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin S IP dalam sambutannya, mengatakan, Aceh memiliki Otonomi Khusus terkait bidang Agama, Pendidikan, Adat dan keterlibatan ulama dalam penetapan kebijakan daerah.
“Sehingga, menjadi hal yang menarik nantinya adalah klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur dalam perumpunan terkait unsur kekhususan dan keistimewaan seperti kewenangan yang telah diberikan untuk Aceh tersebut, ” ujar Dahlan.
Lebih lanjut Dahlan menuturkan, adanya Pergub Aceh No 60 tahun 2008 tentang mekanisme pengelolaan zakat, bahwa setiap PNS, karyawan, pejabat yang beragama Islam di lingkup Pemerintah Aceh penghasilannya dipotong sebesar 2,5 persen.
“Dan dalam Pasal 97 Qanun Aceh No 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal disebutkan, zakat atau infak merupakan sumber PAA khusus dan juga PAD Kabupaten/Kota khusus,” jelasnya.
Menurut Dahlan, ada beberapa hal yang belum jelas dalam aturan baru Permendagri tersebut. Pemendagri ini, kata dia, perlu juga menegaskan terhadap klasifikasi dan kodefikasi unsur kekhususan seperti KKR Aceh, Lembaga Wali Nanggroe serta posisi Dinas Pendidikan dan pembinaan Dayah Aceh.
“Apakah dimasukkan dalam unsur pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan? Sebab, merujuk Dinas Syari’at Islam Aceh, telah dimasukkan dalam unsur kekhususan,” tanya Dahlan. (REL)










