Camat Jeumpa T. Taufik , BA

KABAR BIREUEN- Sehubungan dengan maraknya pengeboran dan penyulingan minyak mentah secara tardisionil oleh masyarakat Desa Blang Seupeung Kecamatan Jeumpa sangat mencemaskan masyarakat setempat.

Unsur Muspika Kecamatan Jeumnpa  sudah turun ke desa melarang masyarakat Blang Seupeung melakukan pengeboran dan penyulingan minyak mentah saat ini terdapat sekitar 30 buah sumur pengeboran minyak mentah.

Camat Jeumpa T Taufik, BA menjelaskan hal itu menjawab pertanyaan Kabar Bireuen di ruang kerjanya Rabu,(17/1/2018).

Dikatakan, pihaknya bersama unsur Muspika Kecamatan Jeumpa dan Keuchik Blang Seupeung, Yufaidir Mustafa sudah memberikan pengarahan dan pelarangan penyulingan minyak mentah secara tradisionil dilakukan sejumlah warga Blang Seupeung di tengah-tengah pemukiman penduduk.

“Kami melarang penyulingan minyak mentah secara tradisionil bukan untuk menghambat rezeki bagi masyarakat. Dengan tujuan utama untuk keselamatan jiwa masyarakat jangan sampai menjadi korban dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang dapat menggangu kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Pasalnya, penyulingan minyak mentah secara tradisionil yang menggunakan peralatan tradisionil belum standar sangat mudah terbakar dan beresiko tinggi terhadap keselamatan Jiwa masyarakat dan menimbulkan pencemaran lingkungan.

Razali Ibrahim, salah seorang warga Desa Blang Seupeung mengaku sangat cemas terhadap penyulingan minyak mentah secara tradisionil di tengah pemukiman penduduk.

“Karena asap pembakaran dari tempat penyulingan minyak dengan bau yang sangat menyengat mencemari rumah-rumah penduduk sekitarnya dapat menganggu kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Kendati sudah adanya larangan penyulingan minyak mentah, namun diantara warga belum mematuhi larangan itu dan masih melakukan penyulingan minyak mentah di luar kawasan pemukiman penduduk Blang Seupeung.

Untuk mencagah terhadinya malapetaka yang merenggut korban jiwa diharapkan pihak berwajib perlu segera melakukan larangan tegas terhadap penyulingan minyak mentah di Desa Blang Seupeung.

Bersamaan dengan pelarangan penyulingan minyak mentah di Blang Seupeung, Camat Jeumpa bersama unsur Muspika, Kapospol Sektor Jeumpa Ipda Kasdin, Danramil Jeumpa Peltu Zainal Abidin sudah menyampaikan seruan bersama kepada para petani sawah di kecamatan Jeumpa melarang memasang perangkap tikus atau pengusir hama dengan arus listrik mengunakan kabel telanjang.

Diingatkan, pemasangan perangkap tikus dengan arus lustrik memakai kabel telanjang sangat berbahaya bagi keselamatan petani sendiri disaat ke sawah tersentuh kabel telanjang berarus listrik dapat berakibat fatal bagi para petani.

“Larangan lainnya, masyarakat dilarang melakukan pengeboman ikan di sungai dan di laut dan membakar hutan,” sebut Camat T. Taufik. (Abu Iskandar).