KABAR BIREUEN, Bireuen – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen mengimbau pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bireuen serta tim pemenangan tidak melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang ditetapkan.
Demikian disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Kabupaten Bireuen, Izuddin, kepada Kabar Bireuen, Minggu (24/11/2024).
“Melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan KPU atau KIP dapat dipidana penjara atau denda,” katanya.
Izuddin menjelaskan, kampanye pemilihan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam pasal 187 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”
“Sebelum KIP menetapkan jadwal kampanye, paslon dan tim pemenangan dilarang melakukan kampanye. Demikian pada masa tenang, sangat dilarang memanfaatkan waktu untuk berkampanye. Ancamannya pidana penjara atau denda,” pungkasnya. (Rizanur)