33 Kios di Komplek Terminal Matangglumpangdua Tidak Bayar Sewa Tanah Milik Pemkab Bireuen

KABAR BIREUEN, Peusangan – Sebanyak 33 dari 64 unit kios di komplek terminal Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tidak membayar biaya sewa tanah ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Faisal Kamal, kepada Kabar Bireuen, Senin (3/2/2025).

“Tahun 2024 hanya 31 kios yang membayar sewa tanah. Yang lainnya belum membayar, dan ada kios sudah kami segel. Kalau nanti mereka mau buka kios itu, harus bayar tunggakan sewa dulu,” ungkap Faisal Kamal.

Lebih lanjut dikatakan Faisal, Dinas Perhubungan telah menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik kios untuk membayar sewa tanah, karena itu kewajiban pemegang hak guna bangunan.

“Rata-rata alasan pemilik kios tidak mau bayar uang sewa, karena kiosnya tutup,” ujarnya.

Menyangkut harga sewa tanah di lokasi terminal Matangglumpangdua, sebut Faisal, Rp2.000 permeter perhari.

Tahun 2024, pendapatan dari sewa tanah komplek terminal Matangglumpangdua yang disetorkan ke kas daerah hanya Rp23.400.000. Artinya, Kabupaten Bireuen setiap tahun kehilangan puluhan juta rupiah dari pemanfaatan aset daerah.

Menurut Faisal, Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen baru dua tahun memungut biaya sewa tanah di terminal Matangglumpangdua. Sementara di terminal Kota Bireuen Gampong (Desa) Pulo Ara, Kecamatan Kota Juang dan terminal Jeunieb, belum dipungut.

“Ke depan juga akan kami maksimalkan (pungutan sewa tanah) di terminal yang lain,” katanya.

Kios Bermasalah

Catatan Kabar Bireuen, puluhan unit kios di komplek terminal Matangglumpangdua dibangun tahun 2007 oleh pihak pengembang. Lalu bangunan di lahan milik pemerintah itu diperjualbelikan.

Bangunan tersebut didirikan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengingat puluhan kios yang di sebelah timur berada di atas bantaran irigasi (saluran pembawa). Disebut-sebut, bangunan itu mulus didirikan karena terlibat orang berpengaruh di pemerintahan pada masa itu.

Tahun 2008 para pemilik kios mengurus sendiri Perjanjian Pemanfaatan Tanah milik Pemkab Bireuen dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) selama lima tahun dan dapat diperpanjang lagi empat kali lima tahun atau akan berakhir pada tahun 2033. (Rizanur) 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polri Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Kolaborasi dengan Basarnas dan Unsur...

0
‎KABAR BIREUEN, Jakarta– Polri bersama Basarnas dan unsur terkait memaksimalkan upaya pencarian sejumlah jurnalis yang hilang kontak saat melakukan peliputan aktivitas Gunung Anak Krakatau...

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif Dewan, Mualem-Dek Fadh Apresiasi DPRI RI

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas...

Warek III UNIKI Bekali Pelaku UMKM Batu Bata di Aceh Utara Kelola Usaha Lebih...

0
KABAR BIREUEN, Aceh Utara – Upaya memulihkan ekonomi masyarakat pascabencana di Gampong Keude Bungkaih, Aceh Utara, diarahkan tidak sekadar melalui bantuan modal dan bahan...

Belum Lama Dilantik, BEM UNIKI Langsung Aktif Berkiprah di Kampus hingga Masyarakat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Baru beberapa minggu dilantik, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) mulai menunjukkan kiprahnya dengan aktif mengikuti...

Menteri Sosial Pastikan, Penyaluran Jadup untuk Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen Dipercepat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf memastikan komitmen pemerintah mempercepat penyaluran jaminan hidup (jadup) bagi keluarga terdampak bencana di Kabupaten...

KABAR POPULER

Temui Menteri Sosial, Bupati Bireuen Kawal Percepatan Penyaluran Jadup Korban Banjir dan Longsor

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, S.T. langsung menghadap Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf di Kantor Kementerian Sosial RI, Jakarta...

Menteri Sosial Pastikan, Penyaluran Jadup untuk Keluarga Terdampak Bencana di Bireuen Dipercepat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Menteri Sosial Republik Indonesia Saifullah Yusuf memastikan komitmen pemerintah mempercepat penyaluran jaminan hidup (jadup) bagi keluarga terdampak bencana di Kabupaten...

Anggaran Rehab-Rekon Aceh Rp25,65 Triliun, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun. Dari angka tersebut, Pemerintah Pusat...

Belum Lama Dilantik, BEM UNIKI Langsung Aktif Berkiprah di Kampus hingga Masyarakat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Baru beberapa minggu dilantik, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) mulai menunjukkan kiprahnya dengan aktif mengikuti...

Dituding Telantarkan Pasien Tumor Ganas, Manajemen RSUD dr Fauziah Ungkap Fakta Sebenarnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen membantah pihaknya menelantarkan pasien tumor ganas, Rizki Saputri (34), warga Dusun Karieng, Desa Rancong, Kecamatan...