Sabtu, 2 Mei 2026

Tersangka Penyebar Foto Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Tegaskan Tak Ada Intimidasi

KABAR BIREUEN, Bireuen – Penetapan tersangka penyebar foto asusila, AF Binti A(22) oleh Sat Reskrim Polres sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H., Jumat (4/7/2025).

Disebutkan Kasat Reskrim AKP Jeffryandi,  kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A (22), warga Gampong (Desa) Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bireuen,” katanya.

Penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban, M Binti I (26) Warga Gampong Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang Tindak Pidana Pornografi dan ITE.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakulan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti.

Kantor Sat Reskrim Polres ( Foto: Humas Polres Bireuen)

“Kami sudah melakukan langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlapor AF Binti A (22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M Binti I (26), dengan cara disebar luaskan melalui aplikasi Whatsapp.

Ditambahkan Kasat Reskrim, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara.

Tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, yang menyebutkan, oknum penyidik Polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita, dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar. Kami pastikan pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan,” tegasnya.

Disebutkannya, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kepada pihaknya, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Antisipasi Korban Berjatuhan, Jalan Rusak Leubu-Ulee Gle Makmur Mulai Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Ruas jalan utama di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat kerusakan parah dan berlubang, akhirnya...