KABAR BIREUEN, Bireuen – Penetapan tersangka penyebar foto asusila, AF Binti A(22) oleh Sat Reskrim Polres sudah sesuai proses hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H., Jumat (4/7/2025).
Disebutkan Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A (22), warga Gampong (Desa) Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bireuen,” katanya.
Penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban, M Binti I (26) Warga Gampong Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang Tindak Pidana Pornografi dan ITE.
Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakulan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti.

“Kami sudah melakukan langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlapor AF Binti A (22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M Binti I (26), dengan cara disebar luaskan melalui aplikasi Whatsapp.
Ditambahkan Kasat Reskrim, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara.
Tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.
Tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut.
“Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, yang menyebutkan, oknum penyidik Polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita, dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar. Kami pastikan pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan,” tegasnya.
Disebutkannya, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kepada pihaknya, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226. (Red)