Tersangka Penyebar Foto Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Tegaskan Tak Ada Intimidasi

KABAR BIREUEN, Bireuen – Penetapan tersangka penyebar foto asusila, AF Binti A(22) oleh Sat Reskrim Polres sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H., Jumat (4/7/2025).

Disebutkan Kasat Reskrim AKP Jeffryandi,  kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A (22), warga Gampong (Desa) Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bireuen,” katanya.

Penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban, M Binti I (26) Warga Gampong Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang Tindak Pidana Pornografi dan ITE.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakulan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti.

Kantor Sat Reskrim Polres ( Foto: Humas Polres Bireuen)

“Kami sudah melakukan langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlapor AF Binti A (22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M Binti I (26), dengan cara disebar luaskan melalui aplikasi Whatsapp.

Ditambahkan Kasat Reskrim, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara.

Tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, yang menyebutkan, oknum penyidik Polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita, dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar. Kami pastikan pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan,” tegasnya.

Disebutkannya, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kepada pihaknya, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polres Bireuen Lakukan Pengamanan, Pastikan Rangkaian Peringatan HUT ke-27 Bireuen di Pendopo Bupati Tertib...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen turut menyukseskan pergelaran rangkaian kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen yang berlangsung di...

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Perebutan Pimpinan PWI Aceh Dimulai, Pasangan Saman-Tarmilin dan Nasir-Zairin Resmi Mendaftar

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Peta persaingan menuju Konferensi PWI Aceh periode 2026-2031 mulai terbentuk. Dua nama telah resmi menyatakan diri bertarung memperebutkan kursi...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

KABAR POPULER

Diikuti 17 Grup, Festival Meurukon HUT ke-27 Bireuen Perebutkan Anugerah Bupati

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Memeriahkan peringatan HUT ke-27 Kabupaten Bireuen Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dewan...

Kalahkan Kuala, Peusangan Tim Terakhir Lolos ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Tim Kecamatan Peusangan menjadi tim terakhir yang lolos ke perempat final setelah mengalahkan Kecamatan Kuala dengan skor tipis 1-0, di ajang Kejuaraan...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pameran UMKM dan Kuliner HUT Ke-27 Kabupaten Bireuen, Stand Kecamatan Pandrah Disesaki Pengunjung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Stand UMKM Kecamatan Pandrah yang menjual aneka kuliner (kue) khas Aceh di arena Pameran UMKM Kecamatan dan Kuliner dalam rangka...

Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kg Sabu dan 19,3 Kg Ganja, Hasil Barang Bukti dari...

0
​KABAR BIREUEN,Bireuen—Kepolisian Resor (Polres) Bireuen menggelar pemusnahan 29,8 kilogram barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satresnarkoba di Mapolres Bireuen, Senin (05/10/2026). Pemusnahan 10, 5 kilogram narkotika...