Jumat, 3 Juli 2026

Tersangka Penyebar Foto Syur Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Tegaskan Tak Ada Intimidasi

KABAR BIREUEN, Bireuen – Penetapan tersangka penyebar foto asusila, AF Binti A(22) oleh Sat Reskrim Polres sudah sesuai proses hukum yang berlaku.

Kasus tersebut sudah dinyatakan P21, berkasnya dinyatakan lengkap dan sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Hal itu dikatakan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom., melalui Kasat Reskrim AKP Jeffryandi, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Tipidter Iptu Mohd. Faris Idris, S.Trk., M.H., Jumat (4/7/2025).

Disebutkan Kasat Reskrim AKP Jeffryandi,  kasus penyebaran foto asusila yang dilakukan oleh AF Binti A (22), warga Gampong (Desa) Peuneulet Tunong, Kecamatan Simpang Mamplam, dinyatakan sudah lengkap atau P21.

“Tersangka berikut dengan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejari Bireuen,” katanya.

Penyelidikan kasus tersebut sesuai Laporan Polisi (LP) yang dibuat korban, M Binti I (26) Warga Gampong Peuneulet Tunong Kecamatan Simpang Mamplam, ke SPKT Polres Bireuen pada 20 November 2024, tentang Tindak Pidana Pornografi dan ITE.

Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakulan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dengan memanggil para saksi dan didukung dengan barang bukti.

Kantor Sat Reskrim Polres ( Foto: Humas Polres Bireuen)

“Kami sudah melakukan langkah – langkah penyelidikan sesuai hukum yang berlaku, penyidik sudah memeriksa pelapor, terlapor, dengan keterangan para saksi dan petunjuk dari barang bukti,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terlapor AF Binti A (22) dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran foto asusila milik pelapor M Binti I (26), dengan cara disebar luaskan melalui aplikasi Whatsapp.

Ditambahkan Kasat Reskrim, selama pemeriksaan terhadap terlapor, setelah dinyatakan sebagai tersangka, selalu didampingi oleh pengacara.

Tersangka menyerahkan surat pemberitahuan pendampingan dirinya oleh pengacara selama pemeriksaan di Unit Tipidter, penyidik telah melakukan langkah pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku.

Tidak ada upaya pemaksaan atau intimidasi dalam menetapkan status tersangka terhadap terlapor dalam kasus tersebut.

“Terkait dengan adanya pemberitaan di salah satu media online, yang menyebutkan, oknum penyidik Polres Bireuen melakukan intimidasi terhadap seorang wanita, dipaksa mengaku sebagai penyebar foto syur, itu tidak benar. Kami pastikan pemeriksaan berjalan sesuai hukum yang berlaku, profesional dan transparan,” tegasnya.

Disebutkannya, jika ada sesuatu hal yang ingin ditanyakan kepada kepada pihaknya, bisa menghubungi Nomor Dumas Polres Bireuen – 0811 6700 226. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Satgas PRR Dorong Penggunaan Mekanisme Dana Siap Pakai, Usulkan Bantuan Rp80 Juta Per Unit...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Percepatan penyediaan hunian tetap bagi penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus diupayakan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Bupati Bireuen Terima Bantuan Excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Siap Percepat Pemulihan Tambak...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima bantuan satu unit excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk mempercepat...

Transformasi Teknologi BSI Tuntas, Bisnis Digital Siap Melaju Lebih Cepat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) sukses menuntaskan transformasi sistem Information Technology (IT) sebagai fondasi percepatan bisnis dan penguatan...

Hadiri HUT Ke-26 APKASI, Bupati Bireuen Bidik Peluang Kerja Sama Baru untuk Pembangunan Daerah

0
KABAR BIREUEN, Deli Serdang – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menghadiri pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)...

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memastikan hilirisasi akan berjalan dengan ladang minyak dan gas (migas) Andaman. “Gas alam melimpah,...

KABAR POPULER

APRI Bireuen Gelar Rapat Persiapan Harlah ke-7, Diwarnai Pelepasan Dua Anggota yang Purna Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar rapat dengan agenda persiapan pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) ke-7 APRI...

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha Tahun 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor...

Hadiri HUT Ke-26 APKASI, Bupati Bireuen Bidik Peluang Kerja Sama Baru untuk Pembangunan Daerah

0
KABAR BIREUEN, Deli Serdang – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menghadiri pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)...

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Bireuen Perkuat Sinergi dengan Polri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung khidmat di Mapolres Bireuen, Rabu...

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...