KABAR BIREUEN – Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), Taufik Ridha, menanggapi somasi yang dilakukan Suhaimi Hamid, S.Sos alias Abu Suhai melalui kuasa hukumnya terhadap Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, S.Sos.
“Itu (somasi) salah alamat. Yang dijalankan oleh Ketua DPRK Bireuen adalah hasil keputusan Badan Musyawarah yang di dalamnya juga ada Abu Suhai,” ujar Taufik Ridha kepada Kabar Bireuen melalui telepon selularnya, Selasa (11/10/2022).
Menurut Taufik, sebelum masalah usulan pergantian Suhaimi Hamid dari Pimpinan DPRK Bireuen (Wakil Ketua II) dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRK Bireuen, sudah dilakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kemenkumham Aceh dan Gubernur Aceh.
“Semua proses dan tahapan sudah dilakukan. Baik Kemenkumham maupun Pemerintah Aceh, sudah menyatakan usulan pergantian Wakil Ketua DPRK Bireuen dapat dilaksanakan, karena Irwandi Yusuf adalah Ketua PNA yang sah dan diakui sampai saat ini,” papar Taufik.
Jika usulan pergantian Suhaimi Hamid oleh DPW PNA Kabupaten Bireuen tidak ditindaklanjuti, kata Taufik, maka Pimpinan DPRK Bireuen bermasalah.
“Justru yang bermasalah apabila usulan DPW PNA Bireuen tidak ditindaklanjuti,” jelas politikus muda ini.
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, Suhaimi Hamid melalui kuasa hukumnya, Imran Mahfudi, SH, MH, mengajukan surat somasi kepada Ketua DPRK Bireuen, Rusyidi Mukhtar, terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRK Bireuen yang sedang digulirkan.
“Kami peringatkan Ketua DPRK Bireuen untuk menghentikan proses PAW pimpinan atas nama Suhaimi Hamid, karena surat pengajuan PAW oleh DPW PNA yang tidak sah karena bertentangan dengan AD/ART PNA, dan klien kami telah mengajukan Gugatan Sengketa Internal Partai ke Mahkamah Partai PNA,” kata Imran Mahfudi, Senin (10/10/2022). (Rizanur)