Selasa, 19 Mei 2026

Pengisian Kepala SKPK, Pemkab Bireuen Akan Lelang Jabatan

KABAR BIREUEN- Pengisian sejumlah Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan dilakukan dengan lelang jabatan.

Nantinya, untuk lelang jabatan kepala Satuan kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) itu, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Lelang jabatan itu akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan, namun jadwal pastinya belum ditetapkan.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A. Gani SH, M.Si kepada Kabar Bireuen, Rabu (22/11/2017).

Dikatakannya, lelang jabatan tersebut nantinya diikuti pejabat tinggi pratama yang sudah menduduki jabatan tersebut selama 2 tahun.

“Bagi pimpinan tinggi pratama yang sudah lima tahun  lebih menjabat, bisa saja digeser dari posisinya,” ungkap Muzakkar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Drs. M.Isa MM yang dikonfirmasi Kabar Bireuen di ruang kerjanya menyebutkan, memang nantinya akan dilaksanakan lelang jabatan eselon II.

Terkait waktu pelaksanaan, saat ini sedang dalam penyusunan semua keperluan dan administrasi proses lelang jabatan, mulai dari pembentukkan panitia seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama bisa dari tim independen yang berasal dari akademisi, profesional atau unsur pemerintah daerah itu sendiri.

Dikatakannya, ada kemungkinan sejumlah jabatan memang akan kosong karena kondisi pejabat tersebut yang sakit dan ada juga beberapa diantaranya karena akan memasuki masa pensiun.

“Syarat ikuti lelang jabatan antara lain, sehat, sudah mengikuti PIM III, menduduki jabatan tersebut 2 tahun dan lainnya. Terkait apakah akan dilakukan lelang terbuka untuk umum se Aceh atau khusus Bireuen saja, kita lihat nantinya,” pungkasnya.

Lelang jabatan merupakan satu bentuk reformasi birokrasi seiring dengan lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan lebih teknis diatur PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan PP tersebut, maka penunjukan pimpinan  SKPK wajib melalui proses lelang jabatan.

Seorang kepala daerah dapat melakukan penggantian pejabat di lingkungannya terhitung enam bulan dari tanggal pelantikannya, sesuai dengan aturan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melalui proses lelang jabatan dan dilarang mengganti pejabat tersebut selama dua tahun sejak pelantikan kecuali pejabat itu melanggar peraturan perundang-undangan.  (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...

Ratusan Guru SD di Bireuen Ikuti Pelatihan Coding dan Kecerdasan Artifisial

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan guru jenjang Sekolah Dasar (SD) dalam Kabupaten Bireuen mengikuti pelatihan Pembelajaran Coding dan Kecerdasan Artifisial. Kegiatan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat...

DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sosialisasi Peraturan...