Sabtu, 17 Januari 2026

Pengisian Kepala SKPK, Pemkab Bireuen Akan Lelang Jabatan

KABAR BIREUEN- Pengisian sejumlah Jabatan Tinggi Pratama (JTP) atau Eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen akan dilakukan dengan lelang jabatan.

Nantinya, untuk lelang jabatan kepala Satuan kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) itu, harus memenuhi sejumlah persyaratan. Lelang jabatan itu akan dilaksanakan beberapa waktu ke depan, namun jadwal pastinya belum ditetapkan.

Hal itu dikatakan Wakil Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A. Gani SH, M.Si kepada Kabar Bireuen, Rabu (22/11/2017).

Dikatakannya, lelang jabatan tersebut nantinya diikuti pejabat tinggi pratama yang sudah menduduki jabatan tersebut selama 2 tahun.

“Bagi pimpinan tinggi pratama yang sudah lima tahun  lebih menjabat, bisa saja digeser dari posisinya,” ungkap Muzakkar.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bireuen, Drs. M.Isa MM yang dikonfirmasi Kabar Bireuen di ruang kerjanya menyebutkan, memang nantinya akan dilaksanakan lelang jabatan eselon II.

Terkait waktu pelaksanaan, saat ini sedang dalam penyusunan semua keperluan dan administrasi proses lelang jabatan, mulai dari pembentukkan panitia seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama bisa dari tim independen yang berasal dari akademisi, profesional atau unsur pemerintah daerah itu sendiri.

Dikatakannya, ada kemungkinan sejumlah jabatan memang akan kosong karena kondisi pejabat tersebut yang sakit dan ada juga beberapa diantaranya karena akan memasuki masa pensiun.

“Syarat ikuti lelang jabatan antara lain, sehat, sudah mengikuti PIM III, menduduki jabatan tersebut 2 tahun dan lainnya. Terkait apakah akan dilakukan lelang terbuka untuk umum se Aceh atau khusus Bireuen saja, kita lihat nantinya,” pungkasnya.

Lelang jabatan merupakan satu bentuk reformasi birokrasi seiring dengan lahirnya UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan lebih teknis diatur PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan PP tersebut, maka penunjukan pimpinan  SKPK wajib melalui proses lelang jabatan.

Seorang kepala daerah dapat melakukan penggantian pejabat di lingkungannya terhitung enam bulan dari tanggal pelantikannya, sesuai dengan aturan Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada melalui proses lelang jabatan dan dilarang mengganti pejabat tersebut selama dua tahun sejak pelantikan kecuali pejabat itu melanggar peraturan perundang-undangan.  (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

MIN 12 Bireuen Peringati Isra Mikraj, Momentum Penguatan Iman dan Akhlak

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Ratusan siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 12 Bireuen antusias mengikuti peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi...

Tempuh Akses Sulit, Relawan Mapala ALASKA Umuslim Dampingi Pendidikan Anak Korban Bencana di Pengungsian

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Di tengah keterbatasan akses dan rusaknya infrastruktur pascabencana banjir dan tanah longsor, relawan Unit Kegiatan Mahasiswa Pecinta Alam dan Lingkungan...

Panen Melimpah Pascabencana, Durian Bener Meriah Banjiri Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pascabencana banjir dan tanah longsor, sekarang di Kabupaten Bener Meriah sedang musim panen durian. Panen durian yang melimpah di wilayah...

Pulihkan Kehidupan dan Pendidikan Korban Banjir, Muhammadiyah Luncurkan 48 Hunian Darurat serta Sekolah Darurat...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) memperkuat respons kemanusiaan pascabanjir di Kabupaten Bireuen dengan meluncurkan pembangunan 48 unit hunian darurat (hundar)...

PC APRI Aceh Selatan dan Aceh Barat Daya Dikukuhkan, Ketua PW: APRI Harus Bermanfaat...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Provinsi Aceh kembali melaksanakan agenda pengukuhan Pengurus Cabang (PC) APRI di...

KABAR POPULER

Panen Melimpah Pascabencana, Durian Bener Meriah Banjiri Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pascabencana banjir dan tanah longsor, sekarang di Kabupaten Bener Meriah sedang musim panen durian. Panen durian yang melimpah di wilayah...

Pulihkan Kehidupan dan Pendidikan Korban Banjir, Muhammadiyah Luncurkan 48 Hunian Darurat serta Sekolah Darurat...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) memperkuat respons kemanusiaan pascabanjir di Kabupaten Bireuen dengan meluncurkan pembangunan 48 unit hunian darurat (hundar)...

PMI Bireuen Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah untuk SDN 11 Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen salurkan bantuan perlengkapan sekolah untuk SDN 11 Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Kamis (15/1/2026). Bantuan...

Camat Peusangan: Korban Banjir di Pante Lhong Tidak Butuh Huntara

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Warga korban banjir dan tanah longsor di Gampong (Desa) Pante Lhong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, tidak membutuhkan hunian sementara (huntara). Hal...

Peringati Isra Miraj di Tengah Bencana, Pemkab Bireuen Ajak Warga Perkuat Shalat dan Ketakwaan

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2026 Masehi di tengah suasana keprihatinan akibat bencana...