KABAR BIREUEN, Bireuen – Jadwal pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024 dimulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Safrizal SPd kepada Kabar Bireuen melalui pesan WhatsApp, Minggu (24/11/2024).
Safrizal menjelaskan, Peraturan KPU nomor 17 tahun 2024 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024 yang terdapat dalam pasal 9 ayat (3), pemungutan suara di TPS dilaksanakan pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Lanjutnya, pasal 59 ayat (3) Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016, tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, pelaksanaan pemungutan suara dimulai pukul 08.00 WIB – 14.00 WIB.
“Dikarenakan Provinsi Aceh sifatnya berlaku khusus, maka kita berpedoman pada qanun Aceh serta keputusan yang dikeluarkan oleh KIP Aceh maupun keputusan yang dikeluarkan oleh KIP Bireuen jadwal pemungutan suara di mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 waktu setempat,” jelas Safrizal yang pernah menjabat Keuchik Gampong Krueng Simpo, Kecamatan Juli.
KIP Aceh, imbuh Keuchik Jal — sapaan akrab Safrizal — telah mengeluarkan keputusan nomor 51 tahun 2024 tentang jadwal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Bupati dan wakil Bupati serta walikota dan wakil walikota dalam provinsi Aceh tahun 2024.
“Kemudian KIP Kabupaten Bireuen juga sudah mengeluarkan keputusan nomor 3969 tahun 2024 tentang jadwal pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada pemilihan tahun 2024,” pungkasnya. (Rizanur)