KABAR BIREUEN- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen menggelar Rapat Paripurna Rencangan Qanun Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2017-2022 dan Rancangan Qanun Pemerintahan Gampong, Rabu malam (2/5/2018) di ruang rapat dewan setempat.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRK Bireuen, Drs Muhammad Arif itu dihadiri Bupati Bireuen H Saifannur S.Sos dan Wakil Bupati , Dr. Muzakkar A. Gani, SH., M.Si
Agenda paripurna adalah laporan gabungan komisi, pemandangan akhir fraksi-fraksi serta penutupan Paripurna II dan pembukaan paripurna III Masa Persidangan I Tahun 2018 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Bireuen Tahun Anggaran 2017.
Laporan Gabungan Komisi yang dibacakan, Muhammad Nur SH, pada intinya mengharapkan agar Bupati memperhatikan penerapan Syariat Islam. Karena itu, pihaknya menolak usulan bupati tentang wacana Penggabungan Dinas Syariat Islam dan Badan Dayah.
“Terkait rencana pembangunan Rumah Sakit Regional, IPDN dan Spot Center, sampai saat ini lokasinya belum diketahui pasti. Kami mengharapkan dewan diajak koordinasi dan komunikasi mengenai lokasi tersebut,” harapnya. (Ihkwati).











