Bupati Bireuen Belum Pecat Tujuh ASN Mantan Napi Korupsi

KABAR BIREUEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bireuen yang terjerat kasus korupsi sampai saat ini belum dipecat oleh Kepala Daerah setempat.

Bahkan, ada di antara mereka yang sampai saat ini masih bekerja seperti biasa dan menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.

Padahal, Kepala Daerah diberikan tenggat waktu sampai Maret 2019 untuk memecat ASN yang terjerat kasus korupsi.

Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia bahkan sudah memecat ASN terjerat kasus korupsi, seperti di Jawa Barat, lalu Pemkab Kepulauan Meranti, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan sejumlah daerah lainnya.

Sebelumnya, melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Surat Edaran Mendagri, ASN yang terbukti korupsi dan inkrah harus diberhentikan secara tidak hormat selambatnya 31 Desmber 2018, namun kemudian diberikan tenggat waktu sampai Maret 2019.

Hal itu diampaikan Asisten Deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono beberapa waktu lalu di Jakarta.

Bambang menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mau memecat PNS tipikor, akan ada sanksi berat. Diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah dan harus menanggung TGR (tuntutan ganti rugi) PNS Tipikor.

“Keengganan kepala daerah memberhentikan PNS tipikor, ada kaitannya dengan hubungan emosional. Kepala daerah tidak sampai hati memecat karena masih ada hubungan saudara, utang budi, dan lainnya,” sebutnya.

Dia menjelaskan, sanksi tegas itu sesuai kesepakatan bersama antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, MA dan KPK.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor.

Terkait pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut, Sekda Bireuen, Ir Zulkifli Sp yang ditanyai wartawan, Senin siang (18/3/3019) di sela-sela kegiatan di Aula Lama Setdakab Bireuen, hanya menjawab singkat, sedang didata.

“Sedang didata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bireuen Mawardi, S.STP. M.Si kepada Kabar Bireuen beberapa waktu lalu menyebutkan, ada tujuh ASN yang memang terancam dipecat. Yang menandatangani surat pemecatan itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah Kabuapaten, dalam hal ini adalah Bupati.

“Beliau merupakan pejabat yang berwenang, yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Mawardi.

Diakui Mawardi, saat ini perihal pemecatan tujuh ASN tersebut, masih menunggu hasil Uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi yang sedang diajukan oleh sejumlah ASN.

“Kita tunggu saja hasil putusannya, baru setelah itu diproses,” pungkasnya. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya, Ini Juara Karnaval HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen mengelar Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya dalam rangka menyemarakan...

Bupati Bireuen Bubarkan Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar malam resepsi dan pembubaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Perkuat Gerbang Pembayaran Nasional, BSI Luncurkan Hasanah KKI Card

0
KABAR BIREUEN, ‎Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai solusi pengelolaan finansial yang aman,...

Rumah Warga Mata Ie Ludes Terbakar, Ketua PMI Bireuen Langsung Salurkan Bantuan Masa Panik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., turun langsung mengantarkan bantuan masa panik kepada warga...

Dilepas Bupati Mukhlis, Pawai Budaya HUT ke-81 RI di Bireuen Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen setempat menggelar Festival Pawai Budaya. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari...

KABAR POPULER

Bupati Bireuen Bubarkan Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar malam resepsi dan pembubaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Dilepas Bupati Mukhlis, Pawai Budaya HUT ke-81 RI di Bireuen Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen setempat menggelar Festival Pawai Budaya. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari...

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...

Rumah Warga Mata Ie Ludes Terbakar, Ketua PMI Bireuen Langsung Salurkan Bantuan Masa Panik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., turun langsung mengantarkan bantuan masa panik kepada warga...

UNIKI Peringati HUT RI ke-81, Mahasiswa Didorong Jadi Penggerak dan Pemimpin Masa Depan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen tidak sekadar menjadi seremoni....