Rabu, 27 Mei 2026

Bupati Bireuen Belum Pecat Tujuh ASN Mantan Napi Korupsi

KABAR BIREUEN – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bireuen yang terjerat kasus korupsi sampai saat ini belum dipecat oleh Kepala Daerah setempat.

Bahkan, ada di antara mereka yang sampai saat ini masih bekerja seperti biasa dan menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.

Padahal, Kepala Daerah diberikan tenggat waktu sampai Maret 2019 untuk memecat ASN yang terjerat kasus korupsi.

Sejumlah Kepala Daerah di Indonesia bahkan sudah memecat ASN terjerat kasus korupsi, seperti di Jawa Barat, lalu Pemkab Kepulauan Meranti, Lampung, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur dan sejumlah daerah lainnya.

Sebelumnya, melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri dan Surat Edaran Mendagri, ASN yang terbukti korupsi dan inkrah harus diberhentikan secara tidak hormat selambatnya 31 Desmber 2018, namun kemudian diberikan tenggat waktu sampai Maret 2019.

Hal itu diampaikan Asisten Deputi Bina Integritas dan Penegakan Disiplin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Bambang Dayanto Sumarsono beberapa waktu lalu di Jakarta.

Bambang menegaskan, bagi kepala daerah yang tidak mau memecat PNS tipikor, akan ada sanksi berat. Diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala daerah dan harus menanggung TGR (tuntutan ganti rugi) PNS Tipikor.

“Keengganan kepala daerah memberhentikan PNS tipikor, ada kaitannya dengan hubungan emosional. Kepala daerah tidak sampai hati memecat karena masih ada hubungan saudara, utang budi, dan lainnya,” sebutnya.

Dia menjelaskan, sanksi tegas itu sesuai kesepakatan bersama antara BKN, KemenPANRB, Kemendagri, BPK, BPKP, MA dan KPK.

Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 Ayat (4) huruf b, ditegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Salah satu tindak pidana kejahatan jabatan yang dimaksud adalah Tipikor.

Terkait pemecatan ASN yang terlibat kasus korupsi tersebut, Sekda Bireuen, Ir Zulkifli Sp yang ditanyai wartawan, Senin siang (18/3/3019) di sela-sela kegiatan di Aula Lama Setdakab Bireuen, hanya menjawab singkat, sedang didata.

“Sedang didata di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Bireuen Mawardi, S.STP. M.Si kepada Kabar Bireuen beberapa waktu lalu menyebutkan, ada tujuh ASN yang memang terancam dipecat. Yang menandatangani surat pemecatan itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Daerah Kabuapaten, dalam hal ini adalah Bupati.

“Beliau merupakan pejabat yang berwenang, yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan dan memberhentikan Pegawai Negeri Sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Mawardi.

Diakui Mawardi, saat ini perihal pemecatan tujuh ASN tersebut, masih menunggu hasil Uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi yang sedang diajukan oleh sejumlah ASN.

“Kita tunggu saja hasil putusannya, baru setelah itu diproses,” pungkasnya. (Ihkwati)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...