
KABAR BIREUEN – Anggota Komisi VII DPR-RI Fraksi PPP, Drs H Anwar Idris, menyampaikan paparan sekaligus membuka acara Pembinaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pemegang KK/IUP Provinsi Aceh di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, Jumat (2/12/2022).
Acara tersebut dihadiri Asisten II Setdaprov Aceh, Ir Mawardi, Plh Dirjen Minerba, M Idris F Sihite, Direktur Pengusahaan Batubara, Dr Lana Saria, Kepala BKPM Raharjo Siswohartono.
Dalam sambutan dan paparannya Anwar Idris, menjelaskan bahwa UU Nomor 3 2020 yang disahkan DPR diharapkan memberikan efek mewujudkan kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas demi kemandirian energi bangsa.
“Dan usaha pertambangan memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya Aceh,” kata Anwar Idris.
UU Minerba, lanjut Anwar Idris, lebih memberikan keleluasaan sektor pertambangan kepada investor adalah langkah positif untuk meningkatkan iklim investasi pertambangan di tanah air dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat.
Ia juga menegaskan, dalam UU Minerba yang dilahirkan oleh Anggota DPR RI, pasal 173 A UU Minerba bermakna bahwa daerah Khusus (Aceh) mempunyai peraturan tersendiri dalam pengelolaan Sumber Daya Alam.
“Dalam UU PA (Undang undang Pemerintah Aceh) Aceh mengelola sumber daya alamnya secara khusus dan penuh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yakni UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” jelas politikus senior asal Kabupaten Bireuen ini.
Katanya lagi, pengelolaan migas dan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh. Terkait norma dan standar prosedur perizinan, mengikuti norma UU Nomor 3 Tahun 2020.
“Yang terpenting bagaimana Izin Pertambangan Minerba di Aceh dapat dilakukan secara profesional, akuntabilitas dan berbanding lurus dengan manfaatnya peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat Aceh,” tutupnya. (Rizanur)