KABAR BIREUEN-Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid S.Sos sangat meyayangkan ada rencana pembongkaran tempat wisata sungai di Desa Kulu, Kecamatan Kutablang, Bireuen.
Seharusnya yang dilakukan adalah pelaksanaan aturan pajak bagi seluruh bangunan yang didirikan di tanah negara, disertai melakukan bimbingan terhadap Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang sekarang banyak hidup dengan karya masyarakat sendiri tanpa ada sentuhan pemerintah, untuk adanya pelayanan yang diberikan sebagai pra syarat pengambilan pajak dan restribusi.
“Bukan dengan cara pembongkaran, karena pembongkaran itu dilakukan sejauh bangunan tersebut mengganggu ketertiban umum,” sebut pria yang akrab disapa Abu Suhai kepada Kabar Bireuen, Rabu (17/5/2023).
Anehnya, katanya lagi, banyak sekali bangunan liar yang didirikan di tempat-tempat umum kenapa tidak dibongkar. Padahai itu sudah sangat terganggu fasilitas umum, seperti halnya bangunan atas irigasi depan Pasar Induk Bireuen (Pasar Cureh) dan di tempat-tempat lainnya dalam kawasan Kota Bireuen.
“Janganlah karena alasan disuruh oleh Balai Sungai langsung kita bertindak, yang anehnya di Krueng Bate Iliek dan Krueng Simpo kok ngak ada larangan, apa karena ngak disuruh oleh balai? Apa kawan-kawan dinas lebih takut ke balai dengan mengorbankan kepentingan rakyat kecil,” sebut Abu Suhai mempertanyakan tindakan dinas terkait.
Menurut Abu Suhai, pemerintah harus lahir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dia menantang pemerintah harus hadir dan memberikan layanannya kepada seluruh tempat-tempat wisata dan dibuat aturan pelaksanaan agar bisa dipungut Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya.
Pemerintah tidak boleh anti terhadap munculnya UMKM yang ada di Bireuen, justru harus dijadikan peluang bagi pemerintah dalam mendongkrak sumber ekonomi masyarakat.
Dengan banyaknya UMKM juga bisa menekan tingkat inflasi daerah yang hampir semua daerah naik hari ini.
“Kalo kita bicara soal pengelolaan sungai, saya sebagai Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Peusangan juga penerima penghargaan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai penggiat konservasi sungai, justru mengapresiasi apa yang dilakukan Badan Usaga Milik Gampong (BUMG) Gampong Kulu. Karena mareka sudah mengalihkan usaha rakyat yang mengundang bencana dengan galian C ilegal kepada usaha wisata sungai, yang perlu diatur adalah jangan buang sampah ke sungai dan keselamatan pengunjung,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya sedang mendorong pemerintah dan pihak berwajib seluruh usaha-usaha galian C yang ilegal berada dalam sungai Peusangan itu ditertibkan.
“Pemerintah harus menfasilitasi usaha – usaha peralihan berupa usaha UMKM dan usaha wisata sungai, agar pendapatan masyarakat terus ada, sungai pun bisa terpilihara ekosistemnya dengan baik,” harapnya. (Ihkwati)