KABAR BIREUEN. Bireuen – Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bireuen kembali mengamankan lima orang yang diduga terlibat bermain judi online (Judol).
Kelima orang tersebut diringkus pada waktu dan hari yang berbeda pada saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen menggelar patroli berantas Judi Online dalam wilayah Kabupaten Bireuen.
Penangkapan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk respon dari informasi dan aduan dari masyarakat, terkait maraknya pemain Judi Online di kafe dan warkop jelang tengah malam.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., Kamis (7/11/2024) menyebutkan, penangkapan terhadap pemain Judi Online tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bireuen dalam mendukung Asta Cita Presiden – Wakil Presiden RI , Prabowo – Gibran, tentang pemberantasan Judi Online
“Tentunya ini komitmen kami Polres Bireuen dalam mendukung Program pemerintah, untuk memberantas pelaku Judi Online,” katanya.
Ini menjadi prioritas kami karena berdampak pada timbulnya gangguan Kamtibmas dan aksi Kriminalitas.
“Kami berharap dukungan dari masyarakat, dengan memberikan Informasi dan Aduan, melalui Lapor Kapolres Bireuen di WA 0812 – 6505 – 2872, setiap laporan dan aduan akan segera kami tindak Lanjuti” ujar AKP Adimas.
Disebutkan, lima pelaku tersebut yaitu MH (31) warga Kota Juang, diringkus pada 31 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warkop.
E (39) warga Peusangan, diringkus pada Jum’at 1 November 2024 sekitar pukul 01.21 WIB di sebuah cafe.
OS (33) warga Peusangan, diringkus pada Jum’at 1 November 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah kios, dan pada pukul 01.20 Wib berhasil meringkus JS (25) warga Peusangan, di sebuah cafe.
Terakhir MA (25) warga Peusangan berhasil diringkus oleh tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen pada pukul 03.00 WIB di sebuah warkop.
Dari kelima pelaku disita Barang Bukti berupa 6 Unit HP dengan berbagai jenis Situs Judi Online.
Kelima pelaku tersebut dikenai dengan Pasal 19 Jo Pasal 19 Dari Qanun Aceh No.6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Pada kesempatan itu AKP Adimas juga menyampaikan, imbauan dari Kapolres Bireuen terkait kecanduan Judi Online, selain merusak sisi kehidupan, yakni disisi sosialnya, ekonominya dan karirnya, juga sangat bertentangan dengan hukum.
“Pelaku akan ditindak tegas dengan aturan hukum yang berlaku, untuk itu segera jauhi Judi Online, sayangi diri sendiri, orang tua dan keluarga sebelum semuanya terlambat,” pesan AKP Adimas. (Hermanto)