KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan selama 24 bulan (2 tahun) terhadap Safriadi (45), terdakwa tindak pidana money politics atau politik uang pada Pilkada 2024.
Safriadi juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan. Dalam masa percobaan selama 24 bulan, dia juga dilarang melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen. Sebelumnya dalam persidangan dengan agenda tuntutan pada Selasa (31/12/2024), JPU menuntut hukuman terhadap terdakwa selama 36 bulan (3 tahun) penjara dan denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan.
BACA JUGA: JPU Tuntut Terdakwa Money Politics Tiga Tahun Pidana Penjara
Dengan putusan pidana bersyarat tersebut, terdakwa tidak perlu menjalani hukuman di dalam penjara. Kecuali, kalau dia melakukan pelanggaran hukum dalam kurun waktu 24 bulan atau dua tahun.
Putusan itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho, SH., MH, didampingi hakim anggota, Fuady Primaharsa, SH., MH, dan M. Muchsin Alfahrasi Nur, SH, pada sidang terakhir dengan agenda putusan yang digelar PN Bireuen, Jumat (3/1/2025).
Safriadi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 73 Ayat (4) juncto Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dia terbukti memberikan uang kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka agar memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Perbuatan ini dilakukan terdakwa pada Senin (25/11/2024) di Gampong Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen.
BACA JUGA: Sidang Perdana Money Politics: Hakim Soroti Dugaan Tebang Pilih Penanganan Kasus
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena yang bersangkutan tidak mendukung pelaksanaan Pilkada yang Luber-Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).
“Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan juga merupakan tulang punggung keluarga,” sebut Ketua Majelis Hakim, Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho.
Menanggapi putusan itu, Safriadi berkoordinasi dengan penasihat hukumnya dari Posbakum LBH Tanah Rencong. Kemudian, dia menyatakan, menerima putusan tersebut.
Sementara Tim JPU yang terdiri dari Muhaimin Al Hafiz, SH, Leni Fuji Lestari, SH, dan Aditya Gunawan, SH, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu selama tiga hari kepada JPU, untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya atau menerima putusan tersebut.
Terbukti Bersalah dan Vonis Ringan
Seperti telah diberitakan sebelumnya, peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, Safriadi mendatangi rumah seorang perempuan berinisial SM, menggunakan sepeda motor.
Di rumah tersebut, dia memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar kepada SM, sambil menyuruhnya memilih nomor urut tiga pada pemilihan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen di Pilkada 2024 lalu.
Kemudian, Safriadi melanjutkan perjalanan ke rumah warga lain yang berinisial TA. Di halaman rumah TA, dia kembali mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar dari saku celananya dan menyampaikan pesan yang sama pada perempuan tersebut: Ini kamu pilih nomor tiga.
Berdasarkan dakwaan dan tuntutan serta faka-fakta di persidangan, sudah sangat jelas terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana tersebut. Ironisnya, putusan hukum yang diganjar majelis hakim kepada terdakwa, sangat ringan dibandingkan tuntutan JPU dan ketentuan undang-undang.
Pertanyaannya, apakah vonis ini cukup memberikan efek jera bagi pelaku money politics? Atau justru menunjukkan kelemahan hukum dalam menindak tegas pelanggaran Pilkada? Publik masih menunggu langkah selanjutnya dari JPU. (Suryadi)