KABAR BIREUEN – Babinsa Koramil-03/Kota, Kodim 0106/Ateng Serma Muhadisin, Serka Sugianto dan Kopda Saring bersama Polsek Lut Tawar serta masyarakat sedang melaksanakan sosialisasi lewat pemasangan spanduk.
Pemasangan spanduk himbauan kebakaran hutan dan lahan ( KARHUTLA ), yang bertuliskan “Stop…!!! Pembakaran Hutan dan Lahan” yang bertempat di Simpang Tiga Jalan Takengon – Bintang tepatnya Desa Teluk One-one, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis ( 27/7/2017 ).
Dandim 0106/Ateng-BM Letkol Inf Didit Hari Prasetyo Putro, S.I.P di tempat berbeda mengatakan, tujuan pemasangan spanduk atau papan imbauan ini adalah untuk lebih mengintensifkan upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla.
Sehingga diharapkan tidak ada warga yang berani melanggar himbauan tersebut dengan alasan untuk kepentingan apapun, bagi pelaku pembakaran lahan dan hutan akan di kenakan sanksi hukum.
Pada UU RI Nomor 18 tahun 2014 – pasal 48 ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan. Untuk ancamannya pidana penjara 10 Tahun dan denda Rp 10 milyar.
Lebih lanjut Dandim mengharapkan, dengan telah di pasangnya himbauan dalam spanduk tersebut agar masyarakat dapat mematuhi dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kepada Babinsa, agar rutin melaksanakan patroli bersama Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat, bersamaan dengan patroli tersebut juga di lakukan sosialisasi langsung kepada Masyarakat tentang dampak dan sanksi hukum bagi setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Hal ini merupakan tangung jawab bersama dalam menjaga lingkungan agar terhindar dari bencana. Patroli ini di lakukan setiap hari oleh Babinsa yang ada di jajaran di Kodim Aceh Tengah hingga ke tingkat Koramil, Sehingga apabila terjadi Karhutla dapat di koordinasikan untuk di ambil langkah-langkah dan tindakan dengan cepat.
Masyarakat One-one mengatakan, Syukur alkhamdulillah dengan dipasangnya spanduk ini karena membawa dampak nilai positif bagi masyarakat dan mengingatkan agar tidak membakar hutan dan lahan, sehingga dapat lebih memahami arti hutan yang seharusnya di lindungi dan bukan untuk dimusnahkan.(REL)