Saifuddin Hasan

KABAR BIREUEN – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Bireuen, Saifuddin Hasan, menyatakan, pergantian Wakil Ketua II DPRK Bireuen dari Suhaimi Hamid alias Abu Suhai ke Aida Fitria (PNA) dalam Sidang Paripurna DPRK Bireuen, Senin, 17 Oktober 2022, sudah sesuai mekanisme dan tidak melanggar aturan.

Menurut Saifuddin, keputusan yang diambil oleh lembaga DPRK Bireuen, sudah sesuai dengan Tatib. Semua mekanisme sudah dijalani, mulai dari keputusan Banmus sampai di Paripurna. Ini, katanya, mutlak keputusan lembaga, bukan keputusan pribadi Ketua DPRK Bireuen.

Hal tersebut ditegaskan Saifuddin Hasan kepada wartawan melalui telepon selularnya, Kamis (20/10/2022).

Disebutkannya, jika ada pihak yang tidak bisa menerima keputusan tersebut dan akan menggugat ke pengadilan, itu sah-sah saja.

“Jika saudara Suhaimi Hamid mau menggugat, sah-sah saja. Namun, terkesan mengada-ada dan bentuk kepanikan beliau akan hilang jabatan,” ujar politikus yang akrab disapa Toke Din Peudada ini.

BACA JUGA: Telah Cukup Quorum, Aida Fitria Gantikan Abu Suhai Sebagai Wakil Ketua DPRK Bireuen

Lebih lanjut Toke Din menjelaskan, pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang bernilai eksekusi.

“Sedangkan putusan yang tidak bernilai eksekusi (non executable) yang disebut dengan putusan yang tidak dapat dilaksanakan secara sempurna, penanganannya akan berbeda dengan putusan yang bernilai eksekusi,” kupasnya.

Meskipun putusan tingkat banding (PT TUN) Medan telah menguatkan putusan PTUN Banda Aceh, imbuh Saifuddin, masih berlanjut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Ia meyakini, putusan di MA nanti akan memenangkan kepengurusan Irwandi Yusuf (Ketua) dan Miswar Fuady (Sekretaris).

“Insya Allah di MA akan menang BW (Irwandi Yusuf),” katanya.

BACA JUGA: Gagal Diparipurnakan, Abu Suhai Belum Bisa Diberhentikan dari Jabatan Wakil Ketua DPRK Bireuen

Menurut dia, jika pun nanti di tingkat kasasi akan dimenangkan oleh kubu Tiong Cs (Samsul Bahri, Ketua PNA versi KLB), akan berlaku istilah non executable, Sebab, unsur kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) tidak sempurna lagi.

“Karena Bang Miswar Fuady (Sekretaris) Tgk Nurdin (Bendahara), Sunarko dan Muksalmina selaku Majelis Tinggi Partai (MTP), telah kembali ke kepengurusan BW. Jadi tidak pengaruh apa-apa terhadap PNA sekarang,” ulas Toke Din.

Terakhir, ia mengajak kader dan simpatisan PNA tetap solid,. Jangan terpengaruh dengan penggiringan opini publik yang menyesatkan.

“Kami harap kepada saudara Suhaimi Hamid untuk dapat menerima keputusan partai, karena jika tidak, akan ada konsekwensi yang harus diterima dari partai,” pungkasnya. (Rizanur)