KABAR BIREUEN – Sebanyak 49 unit kios berkonstruksi permanen di Komplek Terminal Matangglumpangdua, Kecamatan Peusangan, tidak terdata di aset Pemkab Bireuen, sehingga uang sewa tanah selama belasan tahun tidak masuk ke kas daerah.

Informasi diperoleh Kabar Bireuen dari Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen beberapa waktu lalu, pemakaian tanah milik Pemkab Bireuen di Kompleks Terminal Matangglumpangdua untuk pembangunan 49 kios permanen, tanpa ada perjanjian sewa tanah.

“Hanya beberapa unit saja yang ada perjanjian sewa,” ungkap Kepala Bidang Aset BPKD Kabupaten Bireuen, Ismed.

Menurutnya, kios tersebut dibangun tahun 2007 bersamaan dengan pembangunan gedung terminal Matangglumpangdua.

“Aset tersebut di bawah Dinas Perhubungan,” sebutnya.

Sementara Kepala Bidang Angkutan dan Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, Faisal, ST., MT yang dihubungi terpisah, membenarkan perihal kios tersebut tanpa perjanjian sewa tanah antara Pemkab Bireuen dengan pihak pengembang atau pemilik kios.

Menurut pria yang dilantik tahun 2019 sebagai Kabid di Dishub Bireuen ini, terungkapnya bangunan itu tanpa perjanjian atau izin dari Pemkab Bireuen, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020.

“Kalau tidak ada temuan BPK, mungkin semua tidak tahu kalau selama ini pemakaian aset tanah milik Pemkab Bireuen di terminal Matangglumpangdua, uang sewanya tidak masuk ke kas daerah,” ungkap Faisal kepada Kabar Bireuen, Kamis (30/12/2021).

Disebutkannya, di Komplek Terminal Matangglumpangdua hanya tiga unit bangunan yang ada perjanjian sewa tanah.

“Itu pun bangunan baru yang dibangun tahun 2019. Uang sewanya disetor sebagai PAD,” jelas Faisal.

Amatan Kabar Bireuen, Senin (3/1/2022) kios konstruksi permanen yang dibangun sekitar tahun 2007 tersebut saat ini dimanfaatkan untuk tempat berjualan oleh puluhan pedagang.

Media ini belum memperoleh informasi dari pihak pengembang kios tersebut, terkait bagaimana proses awal mendirikan bangunan di atas tanah aset milik Pemkab Bireuen.

Salah seorang pemilik kios di lokasi itu yang dihubungi wartawan melalui telepon selularnya, mengaku, membeli kios tersebut sekira tahun 2008 dari pihak ketiga, bukan dari pengembang langsung.

“Saya beli tahun 2008. Ada surat perjanjiannya yang ditanda tangani Sekda Bireuen,” ungkap pedagang tersebut yang minta tidak ditulis namanya. (Rizanur)