KABAR BIEUEN-Bireuen, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa pengedar 190 Kilogram sabu dengan pidana mati.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin 13 Oktober 2025, JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa M terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis sabu-sabu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intel, Wendy Yufrizal SH kepada media menyebutkan, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU dituntut dengan pidana mati.
“Atas tuntutan JPU tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan melakukan pledoi/pembelaan.,” sebut Wendy.
Sebelumnya pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa dan Radat (DPO) sampai di Kedai Pandrah, Kabupaten Bireuen untuk bertemu dengan Fatdan (DPO) yang sudah menunggu.
Selanjutnya M dan Radat turun dari mobil bertemu dengan Fatdan, lalu mengobrol di warung.
Kemudian sekitar pukul 02.40 WIB, Radat yang menyetir mobil, terdakwa duduk di bangku penumpang berangkat keluar menuju suatu tempat di sekitaran Kedai Pandrah.
“Saat diperjalanan M menanyakan kepada Radat mau dibawa kemana sabu ini, kemudian Radat menelepon Fatdan, saat menelepon tersebut Radat mempercepat laju kendaraannya dikarenakan dikejar oleh anggota polisi dari Tim Satgas NIC Mabes Polri,” jelas Wendy.
Sekitar pukul 03.00 WIB ketika di Jalan Banda Aceh – Medan, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, mobil terdakwa menabrak sebuah truk setelah itu terdakwa melihat Radat membuka pintu dan melarikan diri sedangkan terdakwa masih pusing.
“Saat terdakwa M membuka pintu mobil sudah ada Tim Satgas NIC Mabes Polri, langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti sabu,” sebutnya.
Sidang lanjutan perkara ini akan digelar pada 20 Oktober 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari terdakwa. (Ihkwati)