KABARBIREUEN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Muchtar Effendy sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2012. Muchtar disangka bersama-sama mantan Ketua MK Akil Mochtar menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan perkara di MK.
”Hadiah atau janji itu patut diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tentang keberatan hasil pilkada Kabupaten Empat Lawang dan Kota Palembang di MK,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantor KPK, Rabu, 15 Maret 2017.
Muchtar disangka menjadi perantara pemberi suap dengan Akil. Duit buat Akil dititipkan lewat Muhtar. MK memutus perkara Empat Lawang dengan menjadikan Budi dan pasangannya, Syahril Hanafiah, sebagai pemenang pilkada. Sebelumnya, pilkada itu dimenangi pesaing Budi, yaitu Joncik Muhammad-Ali
Febri mengatakan, Muchtar disangka melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Muchtar sebelumnya pernah diperiksa oleh KPK sehubungan dengan upaya penghambatan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan saksi dalam sengketa pilkada di MK. Muchtar juga memberikan keterangan palsu di persidangan. Akibat perbuatannya, Muchtar divonis bersalah dan dihukum 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta. [tempo.co]