KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang aktivis mahasiswa di Bireuen, Muhammad Rajief, melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) setempat. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen yang digelar di Aula Hotel Bireuen Jaya, Jumat (22/11/2024) malam.
Berkas laporan tersebut diserahkan langsung Muhammad Rajief kepada Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Agusni, Rabu (27/11/2024) malam. Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 02/PL/PB/Kab/01.18/XI/2024.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Muhammad Rajief menyatakan, berdasarkan penelusuran pihaknya, pergantian panitia pelaksana debat publik kali kedua malam itu, tanpa pemberitahuan resmi kepada LO pasangan calon peserta Pilkada. Pergantian tersebut baru diketahui para peserta pada malam pelaksanaan debat.
“Pada 21 November 2024 pukul 14.00 WIB, telah diadakan rapat koordinasi di Aula KIP Bireuen, untuk membahas teknis pelaksanaan debat publik kedua. Namun, pergantian panitia pelaksananya tidak disampaikan dalam rapat tersebut,” ungkap Muhammad Rajief.
BACA JUGA: Debat Publik Amburadul, Panwaslih Akan Panggil KIP Bireuen
Lebih lanjut, Rajief mennyampakan, pengambilan ID Card peserta yang semula dijadwalkan pukul 15.00 WIB, diundur hingga pukul 17.00 WIB, tanpa alasan jelas. Selain itu, jadwal pelaksanaan debat yang semula direncanakan pukul 20.30 WIB, juga diubah menjadi pukul 22.00 WIB. Perubahan jadwal tersebut, menurutnya, mengganggu persiapan mental dan fisik pasangan calon.
Rajief juga menyoroti kesiapan fasilitas selama debat berlangsung. Menurutnya, sejumlah fasilitas teknis tidak disiapkan dengan baik. Hal ini menyebabkan terganggunya konsentrasi pasangan calon saat menyampaikan visi dan misi mereka. Selain itu, dia menduga, pergantian Event Organizer (EO) dan moderator juga tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“Moderator diduga melakukan tindakan manipulatif dengan menukar isi amplop pertanyaan yang telah disiapkan. Dalam rekaman video, terlihat moderator membuka amplop, mengganti isi pertanyaan, dan menyampaikan pertanyaan berbeda kepada pasangan calon,” jelas Rajief.
Da menambahkan, pihaknya menemukan bukti berupa foto yang menunjukkan tanda khusus pada beberapa lembar pertanyaan. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya indikasi ketidakadilan dalam pelaksanaan debat publik kali kedua tersebut.
BACA JUGA: Panitia Tidak Profesional, Debat Publik Kedua di Bireuen Amburadul dan Kecewakan Masyarakat
“Seluruh pelanggaran di atas menunjukkan, pelaksanaan debat publik tidak sesuai dengan prinsip jujur, adil, dan setara. Kami mendesak Panwaslih Kabupaten Bireuen untuk segera menginvestigasi dan mengambil langkah tegas demi menjaga integritas pemilu,” tegas Rajief.
Dia juga mengingatkan, pentingnya transparansi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta profesionalisme dan independensi sesuai Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
“Kami berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Panwaslih dapat bertindak cepat untuk menegakkan prinsip demokrasi yang bersih dan transparan di Kabupaten Bireuen,” pinta Rajief. (Suryadi)