KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Pemerintah Aceh mengimbau masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor polisi (nopol) luar daerah untuk kendaraan pribadi agar segera memutasikan ke pelat Aceh (BL). Langkah ini penting agar pajak kendaraan bermotor (PKB) tidak mengalir ke daerah lain, melainkan kembali ke Aceh untuk membiayai pembangunan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP, M.Si, mengatakan, pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat vital. Dana tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
“Hasil pembayaran pajak kendaraan digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan sesuai dengan amanat Pasal 25 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2023. Dengan demikian, akan memberikan kelancaran lalu lintas barang dan jasa, serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Reza di Banda Aceh, Selasa (30/9/2025).
Dia menegaskan, kesadaran masyarakat membayar pajak di Aceh akan berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur dan keselamatan di jalan raya.
“Orang Aceh yang sayang ke Aceh, ayo bayar pajak kendaraannya untuk Aceh,” ajaknya.
Perusahaan Tambang hingga Alat Berat Wajib Pelat BL
Selain untuk kendaraan pribadi, Reza juga menanggapi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRA agar perusahaan tambang dan migas di Aceh menggunakan pelat BL. Pihaknya menyatakan setuju dengan rekomendasi tersebut.
“Hal ini sangat baik agar perusahaan tambang yang beroperasi di Aceh berkontribusi dalam membangun Aceh dan peduli terhadap Aceh,” katanya.
BPKA juga akan menerapkan pungutan Pajak Alat Berat mulai 2025. Aturan ini sesuai dengan amanat UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.
“Untuk itu, kami mengimbau agar semua pemakaian alat berat di Aceh memenuhi kewajibannya membayar pajak. Ini bagian dari upaya bersama membangun Aceh yang lebih baik,” harap Reza.
Reza kembali menekankan, seluruh pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh perlu segera melakukan mutasi pelat nopol BL.
“Dengan memakai pelat BL, masyarakat ikut berkontribusi nyata dalam membangun Aceh melalui Pajak Kendaraan Bermotor,” jelasnya. (Red)