Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH. (Foto: Dok. Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Tiga perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Demikian disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, menjawab Kabar Bireuen, di Kantin Adyaksa Kejari Bireuen, Senin (21/4/2025).

Kajari Munawal Hadi yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Siara Nedy, SH, menyebutkan, tiga perkara merugikan keuangan negara yang segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, yaitu, kasus Bimtek Kecamatan Peusangan, kasus korupsi APBG Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb dan korupsi dana SPP PNPM Jeunieb.

BACA JUGA: Lima Tersangka Korupsi Dana Desa Dayah Baro Ditahan Kejari Bireuen, Ini Sejumlah Penyalahgunaan Anggarannya

Dijelaskannya, untuk perkara Bimtek Kecamatan Peusangan, seorang tersangka berinisial TM sudah dibawa ke Banda Aceh. Seorang lagi, S (Ketua BKAD), akan menyusul. Selama ini, TM dan S ditahan di LP Kelas IIB Bireuen.

“Mungkin minggu depan kita bawa ke Banda Aceh, juga sekaligus pelimpahan berkas,” terang mantan Kabag TU Kejati Jambi yang akrab disapa Pak Haji ini.

Menurut Munawal, untuk kasus dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Jeunieb, tersangka A tidak ditahan di LP karena sakit. Hal ini, berdasarkan surat keterangan dokter. Sekarang, A menjadi tahanan rumah.

BACA JUGA: Tersangka Kasus PNPM Jeunieb Ditahan

“Kami berkomitmen semua perkara korupsi yang ditangani segera diselesaikan. Kasus yang kami tangani murni penegakan hukum, tidak ada unsur politis,” tegas Munawal.

Selain tiga perkara tersebut, menurut Kasi Pidsus, Siara Nedy, Kejari Bireuen juga masih menyidik kasus korupsi Dana Desa Gampong Karieng, Kecamatan Peudada.

“Kasus Dana Desa Karieng masih berproses. Saat ini, kami masih menunggu tim audit Inspektorat Bireuen yang masih bekerja mengaudit RSUD dr Fauziah Bireuen,” paparnya.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, Ketua BKAD Peusangan Ditahan

Pada kesempatan itu, Kajari Bireuen juga menyampaikan, kasus dana SPP PNPM pada 14 kecamatan lagi tidak tertutup kemungkinan akan disidik seperti tiga kecamatan lainnya.

“Kemungkinan juga akan diproses. Kalau tidak sekarang, bisa jadi berlanjut setelah saya tidak ada lagi di Bireuen,” ungkap Munawal. (Rizanur)