KABAR BIREUEN-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bireuen mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan, Kecamatan Samalanga, Bireuen.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen, Rabu (8/3/2023) siang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen itu.
Dari hasil pengungkapan kasus curanmor tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan dua tersangka berinisial R (30) dan MN (37), keduanya merupakan warga Bireuen.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan kejadian Curanmor Merk Honda Jenis Vario 125 di Dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan, Kecamatan Samalanga, Selasa, (7/3/2023), sekira pukul 03.00 Wib, milik guru pengajian dayah setempat.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim AKP Zia ul Archam, S.I.K., mengatakan kedua tersangka kasus curanmor tersebut ditangkap di Desa Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baroe, Kota Banda Aceh, Rabu (8/3/2023) siang.
“informasi yang kami dapatkan, kedua pelaku melarikan diri ke Banda Aceh, tim kami langsung bergerak dan kami dapatkan info pelaku sedang berada di wilayah Kecamatan Jaya Baroe Kota Banda Aceh,” Ucap AKP Zia.
AKP Zia menambahkan, setelah diamankan kedua tersangka mengakui perbuatannya, yang telah melakukan pencurian sepmor milik guru dayah Tauthiatuth Thullab Desa Arongan.
Dari tersangka diamankan barang bukti satu unit sepmor merk Honda jenis Vario, BL 4863 ZL, satu unit Hp Merk Vivo Y12i satu unit Hp Merk Invinix, dan uang sejumlah Rp10.200.000.
“Uang yang kita sita tersebut merupakan uang dari iuran bulanan para santri, yang kebetulan disimpan di bawah jok motor yang dicuri pelaku, uang tersebut belum sempat disimpan ke keuangan dayah,” ungkap AKP Zia.
AKP Zia menegaskan, akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan khususnya Curanmor yang Akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Bireuen.
Mantan Kasat Reskrim Polres Gayo Lues tersebut mengimbau masyarakat Bireuen untuk selalu hati – hati saat memarkirkan sepeda motor, pastikan sudah terkunci dengan baik dan tambahkan kunci ganda.
Pelaku kini mendekam di Rutan Mapolres Bireuen, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 3 dan 4, dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun. (REL)