Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH bersama lima pelaku cunramor dan barang bukti Sepmor yang diamankan, Rabu (15/5/2024) di Mapolres Bireuen.(Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor antar kabupaten dan antar provinsi.

Polisi menangkap lima orang pelaku pencurian sepeda motor milik warga Kecamatan Juli dan Kutablang, Kabupaten Bireuen, di dua lokasi berbeda.

Dua orang di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri) asal Riau dan satu orang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko SH MH dalam konferensi pers, Rabu (15/5/2024) sore di Gazebo Mapolres setempat.

Kapolres AKBP Jatmiko, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengungkapkan, empat pelaku ditangkap pada Senin, 29 April 2024 di Pidie Jaya.

“Mereka semuanya berasal dari luar Bireuen. Dua pelaku, AH (44) dan E (31) dari Aceh Tenggara dan pasangan suami istri, HS (48) dan Istrinya EL (36) asal Provinsi Riau,” ungkap Jatmiko.

Dikatakannya, modus yang digunakan pelaku AH dengan merusak kunci stang dan menyambungkan kabel. Pelaku E bertugas mengawasi. Sedangkan pasangan suami istri itu mengantar mereka ke TKP.

Kapolres Bireuen, AKPB Jatmiko SH MH pada konferensi pers kasus curanmor di Gazebo Mapolres Bireuen, Rabu (15/5/2024). (Foto: Ihkwati/Kabar Bireuen)

Sementara satu pelaku lagi masih buron (DPO) yaitu D alias S (50), warga Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian sepeda motor merek Honda tahun 2009 warna merah hitam tersebut di Kecamatan Juli,” sebutnya.

Pelaku dikenai Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan satu pelaku lainnya IH (59) berasal dari Aceh Timur, ditangkap pada Senin, 6 Mei 2024 sekira pukul 19.40 WIB di Kutablang.

Pelaku mengambil sepeda motor Vario tahun 2003 putih milik warga Kutablang, Kabupaten Bireuen, yang kunci motornya ditaruh di dasboard sepmor.

“Pelaku diancam pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Kapolres Bireuen mengimbau kepada warga agar waspada dan hati-hati sewaktu memarkirkan kendaraan, pastikan stang sudah terkunci.

Kalau perlu, sebutnya, berikan kunci tambahan gembok. Rumah dan pintu pagar, juga harus dipastikan sudah dikunci secara baik. (Ihkwati)