KABAR BIREUEN, Kota Juang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Bireuen melakukan penertiban pedagang musiman di area zona merah atau zona dilarang berjualan.
Penertiban yang melibatkan Subdenpom IM/1-1 Bireuen, Koramil 01/Bireuen dan Polsek Kota Juang dilakukan secara humanis, di Jl. Kolonel Husein Yusuf atau Alun-alun Kota Juang, Jumat 3 Oktober 2025, sore.
Kepala Satpol PP dan WH Bireuen Chairullah, SE melalui Kabid Trantib, Zulkarnaini, SE, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah.
“Pedagang tidak dibenarkan berjualan di zona terlarang berjualan, seperti di sepanjang alun-alun Kota Juang ini,” sebutnya.

Karena dapat menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas, sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.
Menurutnya, penertiban ini rutin dilakukan, namun hanya bertahan beberapa hari, misalnya hari ini dilakukan penertiban, namun hanya bertahan dua atau tiga hari, kemudian mereka balik lagi untuk berjualan.
Namun demikian pihaknya tidak bosan-bosan untuk menertibkannya dengan mengedepankan pendekatan persuasif, memberi pengertian dan mengingatkan pentingnya mengikuti aturan.
“Alhamdulillah penertiban ini berjalan lancar tanpa ada kendala apapun, setelah penertiban, anggota Satpol PP akan melakukan pengawasan di area tersebut untuk mencegah pedagang kembali berjualan,” pungkas Zulkarnaini. (Hermanto)