KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Bireuen, membantah keras tudingan adanya pemotongan dana beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan kampus tersebut. Pihak kampus menegaskan, informasi yang beredar itu tidak benar dan tidak berdasar.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Umuslim, Drs. Faizin, M.Pd, menyebutkan, tudingan tersebut sebagai hoaks. Dia memastikan, tidak ada praktik pemotongan dana beasiswa terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah.
“Tudingan tersebut hoaks dan tidak berdasar. Tidak ada pemotongan beasiswa mahasiswa di Universitas Almuslim,” ujar Faizin kepada Kabar Bireuen, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, mekanisme penyaluran KIP Kuliah telah diatur secara transparan. Dana yang masuk ke pihak kampus hanya diperuntukkan untuk pembayaran SPP, sedangkan bantuan biaya hidup mahasiswa ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Bagaimana mungkin dilakukan pemotongan jika dana biaya hidup langsung masuk ke rekening mahasiswa? Kami juga tidak memahami asal tudingan tersebut,” tegasnya.
Faizin mengimbau kepada pihak yang merasa memiliki bukti adanya pemotongan agar menempuh jalur resmi, bukan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Ia menegaskan, kampus siap menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti-bukti yang cukup.
“Jika memang ada bukti, silakan sampaikan kepada kami agar dapat diproses dan ditindaklanjuti. Jangan sampai menyebarkan informasi yang tidak benar,” katanya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, Rektor Umuslim, Dr. Marwan, M.Pd, sebelumnya telah menyampaikan kepada seluruh penerima KIP Kuliah bahwa pihak kampus tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang mengatasnamakan universitas, fakultas, program studi, maupun unit kerja lainnya.
Dia memastikan, jika ditemukan adanya dosen, tenaga kependidikan, atau pihak lain di lingkungan kampus yang terbukti melakukan pungutan terhadap mahasiswa penerima KIP Kuliah, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Faizin juga mengingatkan mahasiswa agar segera melapor apabila menemukan atau mengalami praktik pungutan yang mengatasnamakan program KIP Kuliah. Laporan dapat disampaikan melalui Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Bagian Promosi dan Penerimaan Mahasiswa, Bagian Keuangan, maupun Subbagian Beasiswa.
“Kami membuka ruang pengaduan seluas-luasnya, agar setiap permasalahan dapat ditangani secara transparan dan tuntas,” demikian disampaikan Faizin. (Suryadi)










