KABAR BIREUEN – Klarifikasi ini disampaikan berkaitan dengan kunjungan audiensi Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Jakarta dengan unsur Pemkab Bireuen, Kapolres, MPU dan FKUB setempat, Senin 31 Oktober 2022. Sebab, setelah audiensi tersebut muncul beragam berita melalui media massa online. Berita-berita tersebut kontradiktif dengan hasil audiensi yang dilaksanakan di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen hari itu.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen merasa perlu meluruskan beberapa informasi terkait pembangunan Masjid Taqwa Samalanga di Gampong Sangso, dengan mengirimkan press release ini kepada media massa online, Kamis (3/11/2022).
BACA JUGA: Tim LBH PP Muhammadiyah Turun ke Lokasi Masjid Taqwa Muhammadiyah Samalanga
Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Taqwa Samalanga Nomor 63 Tahun 2017 pada Juni 2017, seiring dimulainya pembangunan fondasi masjid dan terjadinya demontrasi ribuan orang yang menolak pembangunan masjid tersebut.
Selain itu, terjadi juga penolakan oleh 45 keuchik (kepala desa) dari 46 desa dan 5 Imum Mukim yang mewakili unsur masyarakat dalam wilayah gampong masing-masing di Kecamatan Samalanga. Hal itu, setelah mereka melaksanakan musyawarah sebanyak dua kali, pada 16 Januari 2020 dan 20 Februari 2021 di Gedung Serbaguna Kecamatan Samalnga. Dalam kesempatan itu, juga dibuat berita acara penolakan pendirian Masjid Taqwa di Desa Sangso, dengan membubuhkan tanda tangan, cap stempel desa dan stempel mukim.
Untuk menciptakan stabilitas keamanan sehubungan terjadinya beberapa kali demontrasi, maka Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan Keputusan Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemberian IMB masjid dimaksud yang berlaku satu tahun.
BACA JUGA: Pembangunan Masjid Muhammadiyah Samalanga Tidak Boleh Mengganggu Kebiasaan Masyarakat Setempat
Pada tahun 2019, panitia pembangunan masjid menggugat keputusan penundaan IMB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Putusannya, menolak permohonan gugatan keputusan penundaan yang diajukan panitia pembangunan masjid (Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor: 2/G/2019/PTUN-BNA tanggal 21 Mei 2019).
Kemudian, Panitia Pembangunan Masjid Taqwa menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Putusannya, menolak dan menguatkan PTUN Banda Aceh (Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Nomor: 177/B/2019/PTTUN-MDN tanggal 3 September 2019).
Berikutnya, panitia pembangunan masjid melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hasil putusan MA, menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan (Putusan Mahkamah Agung Nomor: 98 K/TUN/2020 tanggal 19 Maret 2020).
Berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam hal menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.
Maka sesuai pasal 69 ayat 2 huruf c, masih dalam undang-undang yang sama, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan, dapat ditunda pelaksanaannya jika berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan upaya-upaya mediasi dan memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersangkutan, baik yang dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun kabupaten. Mediasi itu ikut melibatkan MPU, FKUB, akademisi, pimpinan pesantren dan Forkopimda Bireuen.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, tetap mengupayakan perdamaian antar kedua belah pihak, guna terciptanya kerukunan dalam masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Forkopimda, mengaharapkan kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan hukum yang berlaku serta norma-norma yang melekat di masyarakat setempat. (Rel)