KABAR BIREUEN, Bireuen – Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan, Panwaslih Bireuen mengirim surat imbauan kepada KIP setempat, terkait pelaksanaan debat publik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Panwaslih Bireuen, Muzammil, dalam keterangannya kepada Kabar Bireuen, Selasa (5/11/2024), menyebutkan, surat tersebut dikirimkan kepada KIP Bireuen pada Senin (4/11/2024).
Dalam surat itu berisi lima poin imbauan kepada KIP Bireuen menyangkut pelaksanaan debat publik yang terdiri dari:
1. KIP Kabupaten Bireuen memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon paling banyak tiga kali.
2. Pasangan calon tidak boleh mendelegasikan kepada orang lain dan harus hadir pada saat pelaksanaan debat tersebut.
3. Pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan, pelaksanaan ibadah harus dibuktikan dengan surat keterangan, kecuali menolak yang harus diumumkan oleh KIP di papan pengumuman atau laman KIP Kabupaten Bireuen.
4. Pemilihan moderator berasal dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
5. KIP Kabupaten Bireuen agar dapat memberikan akses kepada penyandang disabilitas sebagai partisipan dalam pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon.
Demikian lima poin imbauan dari Panwaslih Bireuen, terkait pelaksanaan debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen. Surat itu ditandatangani Plh. Ketua Panwaslih Bireuen, Muzammil. (Suryadi)