Desi Safnita, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Bireuen. (Foto: Dok. Pribadi)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menyurati rektor universitas, IAI dan direktur akademi serta direktur pascasarjana yang ada di Kabupaten Bireuen sebagai, upaya pencegahan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

Surat tertanggal 23 September 2024, Nomor: 128/PM.00.02/K.AC-13/9/2024, hal : Larangan Kampanye di Tempat Pendidikan, ditujukan kepada Rektor Umuslim, Rektor Ummah, Rektor Uniki, Rektor IAI Almuslim Aceh, Direktur STIKES Payung Negeri Darussalam, Direktur AKBID Munawarah, Direktur Pascasarjana Umuslim dan Direktur Pascasarjana IAI Almuslim, ditandatangani Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni.

Berikut poin surat Panwaslih Bireuen:

1. Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.

2. Hadir tanpa atribut (alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi kampanye) serta tidak melibatkan anak.

3. Tempat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud meliputi gedung, halaman, lapangan atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi.

4. Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

5. Metode kampanye di perguruan tinggi meliput pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

6. Peserta kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye.

7. Penanggung jawab perguruan tinggi dalam memberikan izin kegiatan kampanye harus menerapkan prinsip adil, terbuka, dan proporsional, serta tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon.

Paslon Diimbau Patuhi Aturan Kampanye

Panwaslih Kabupaten Bireuen juga mengimbau partai politik peserta pemilihan, gabungan partai politik, pasangan calon, dan atau tim kampanye agar mematuhi aturan kampanye, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Kabupaten Bireuen, Desi Safnita, kepada Kabar Bireuen, Minggu (29/9/2024), mengatakan, dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah, tempat pendidikan, pelayanan kesehatan, sarana dan prasarana publik.

“Begitu halnya dengan kampanye menggunakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung pemerintah, tempat pendidikan, maupun fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum,” rincinya.

Di samping APK, juga terdapat larangan untuk menempel bahan kampanye, seperti stiker, poster, dan lain sebagainya, di tempat yang sama dengan pemasangan APK, ditambah lagi taman dan pepohonan. Itu sebagaimana tercantum dalam pasal 64 dan 65 PKPU tentang kampanye pemilihan kepala daerah.

Desi berharap, paslon maupun simpatisan partai dapat melaksanakan kampanye yang dibenarkan secara aturan. Nenahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang dilarang agar pelaksanaan pesta demokrasi untuk memilih pemimpin daerah bisa terselenggara dengan baik, jujur dan adil. (Rizanur)