KABAR BIREUEN – Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, PhD diminta menyelesaikan persoalan bangunan mangkrak (terbengkalai) di Kabupaten Bireuen, baik milik Pemerintah maupun swasta.
Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPRK Bireuen, Teuku Muhammad Mubaraq, kepada Kabar Bireuen, di ruang kerjanya, Rabu (8/3/2023).
“Salah satu bangunan mangkrak, gedung DPRK Bireuen di Cot Gapu. Ini harus dicari solusi bersama, apalagi anggaran yang sudah dihabiskan mencapai Rp30 miliar lebih,” ujar Teuku Mubaraq.
Selain gedung DPRK, politikus Partai Golkar ini juga menyorot bangunan ruko di lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan T Hamzah Bendahara, Dusun Capa Utara, Desa Bireuen Meunasah Capa, Kecamatan Kota Juang. Katanya, Pemkab Bireuen harus tegas terhadap status bangunan milik PT Wadah Suci atau H. Jamaluddin A Gani (H. Jamal 88) tersebut.
Menurut Mubaraq, kalau memenuhi syarat, Pemkab Bireuen harus segera mengeluarkan izinnya. Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat, pemerintah juga tahu sendiri tindakan yang harus diambil.
“Yang penting jangan sampai kawasan itu menjadi kumuh gara-gara ada bangunan mangkrak, karena lokasinya di pusat kota kabupaten,” katanya.
Ia berharap, Pj Bupati Bireuen bisa memerintahkan dinas terkait untuk menyampaikan kepada pemilik bangunan tersebut, agar mengajukan permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sekarang syaratnya kan mudah. Tidak perlu lagi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) karena sudah diganti dengan PBG,” pungkas politikus yang akrab disapa Dek Bar ini. (Rizanur)