Terdakwa Safriadi saat mengikuti sidang perdana perkara politik uang di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Senin (30/12/2024). (Foto: Dok. Kabar Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Dalam proses hukum banding perkara tindak pidana money politics atau politik uang di Pilkada Bireuen, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memutus hukuman kepada terdakwa Safriadi selama 32 bulan (3 tahun) penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsidair 15 hari kurungan.

Putusan tersebut sekaligus mengubah vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen yang sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Safriadi selama 12 bulan (1 tahun) penjara dengan masa percobaan 24 bulan (2 tahun) dan denda Rp5 juta subsidair 15 hari kurungan.

Terhadap putusan PN Bireuen tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan langkah hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 8 Januari 2025. Ternyata, hasilnya sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Bireuen yang menuntut hukuman yang sama kepada terdakwa Safriadi.

BACA JUGA: Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Politik Uang Hanya Diganjar Hukuman Percobaan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, JPU Kejari Bireuen telah menerima putusan banding tersebut, Senin (20/1/2025).

Dijelaskannya, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 17/PID.SUS/2024/PT BNA tanggal 14 Januari 2025, menyebutkan, menerima permintaan banding dari penuntut umum tersebut. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 210/Pid. Sus/2024/PN. Bir tanggal 3 Januari 2025 yang dimintakan banding mengenai bunyi amar pada kualifikasi tindak pidana, masa lamanya pidana penjara dan jumlah pidana denda yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa Safriadi bin Alm. Sabi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang kepada warga Negara Indonesia untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu;

2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 36 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4. Menetapkan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dirampas untuk negara;

BACA JUGA: JPU Tuntut Terdakwa Money Politics Tiga Tahun Pidana Penjara

“Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Bireuen,” ungkap Wendy.

Menurut Wendy, setelah adanya putusan banding tersebut, JPU Kejari Bireuen segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa Safriadi di Lapas Kelas II B Bireuen. (Suryadi)