
KABAR BIREUEN – Banyak kebun kelapa sawit masyarakat di Kabupaten Bireuen yang sudah layak diremajakan. Ini sesuai dengan ketentuan kriteria peremajaan kelapa sawit pekebun, tanaman telah melewati umur 25 tahun.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bireuen, Irwan, SP., M.Si, menyampaikan hal itu dalam laporannya pada acara Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun Tahun 2022, di Aula Hotel Fajar, Bireuen, Kamis (15/9/2022) pagi.
“Begitu juga terhadap kelapa sawit yang produktivitasnya kurang dari atau sama dengan 10 ton tbs/ha/tahun, pada umur paling sedikit tujuh tahun atau kebun yang menggunakan benih tidak unggul,” ujarnya.
Menurut Irwan, lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bireuen seluas 11.723,5 hektare. Terdiri dari lahan perkebunan swasta seluas 6.669 hektare dan luas perkebunan kelapa sawit rakyat seluas 5.054,5 hektare. Itu termasuk di dalamnya lahan yang sudah berumur di atas 25 tahun seluas 500 hektare dan yang tidak produktif karena tidak menggunakan bibit bersertifikat/unggul seluas 100 hektare.
Dijelaskan Irwan, peremajaan kelapa sawit yang ditentukan kepada pekebun, dengan syarat tergabung dalam kelembagaan pekebun (berupa kelompok tani, gabungan kelompok tani, koperasi atau kelembagaan lainnya). Berikutnya, memiliki legalitas lahan (terdiri dari dokumen penguasaan tanah dan status lahan).
“Kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun atau sering disebut Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) ini, belum pernah dilakukan di Kabupaten Bireuen,” ungkap Irwan.
Namun demikian, sebut Irwan, dengan adanya usulan-usulan peremajaan dari masyarakat ke Ditjen Perkebunan, pada tahun 2022 ini diberikan kuota seluas 500 hektare. Dengan catatan, untuk tahap pertama ditetapkan hanya seluas 200 hektare.
Sementara terkait tujuan dilaksanakan sosialisasi tersebut, menurut Irwan, untuk memberikan informasi kepada publik tentang kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun atau biasa disebut peremajaan sawit rakyat.
Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan peserta sosialisasi tentang kegiatan peremajaan kelapa sawit pekebun. Sehingga, mereka dapat menginformasikan secara luas kepada masyarakat, khususnya petani pekebun kelapa sawit yang ada Kabupaten Bireuen.
“Dengan begitu, dapat meningkatkan hasil produksi/ produktivitas kebunnya dan menstimulir kesejahteraan hidup petani kelapa sawit,” terang Irwan.
Acara sosialisasi yang dibuka Penjabat (Pj) Bupati Bireuen, Aulia Sofyan, Ph.D, ini diikuti 60 peserta. Mereka berasal dari unsur dinas-dinas terkait, ATR/BPN, Dinas Pertanahan, DLHK, Bappeda, Disperindagkop, DPMGPKB, para camat, BPP 17 kecamatan, Kejaksaan, Kepolisian, Bank Aceh, BSI dan Apkasindo.
Narasumbernya dari Tim Peremajaan Kelapa Sawit Provinsi Aceh, Kasie Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor ATR/BPN Bireuen dan Penyuluh Kehutanan Muda DLHK Aceh KPH Wilayah II.
Metode pertemuan sosialisasi tersebut, pembelajaran dengan pemaparan dari narasumber. Setelah itu, dilanjutkan sesi diskusi dan tanya jawab. (Herman Suesilo)