Tersangka politik uang berinisial SF saat dilimpahkan penyidik Polres Bireuen ke Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan perkara tindak pidana pemilu dari penyidik Polres Bireuen, Kamis (19/12/2024).

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, Kejari Bireuen menerima berkas, tersangka berinisial SF dan barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu flashdisk merek Sandisk berkapasitas 16 GB. Flashdisk itu berisi empat video yang diduga terkait dengan tindakan tersangka.

BACA JUGA: Beraudiensi dengan Kapolres Bireuen, GAMB Pertanyakan Pengembangan Perkara Money Politics dan Sampaikan Bukti Baru

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H, melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H, dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, tersangka SF diduga kuat terlibat praktik money politics (politik uang) dengan cara membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Pilkada 2024 lalu.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (25/11/2024) di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Saat itu, tersangka SF mendatangi rumah seorang perempuan berinisial SM, menggunakan sepeda motor. Di rumah tersebut, dia memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar kepada SM, sambil menyuruhnya memilih nomor tiga pada pemilihan kepala daerah setempat.

BACA JUGA: Demo Polres Bireuen, GAMB Minta Penyidik Kembangkan Perkara Money Politics Hingga ke Pelaku Utama

Kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah warga lain yang berinisial TA. Di halaman rumah TA, tersangka kembali mengeluarkan uang pecahan Rp50.000 sebanyak dua lembar dari saku celananya dan menyampaikan pesan yang sama pada perempuan tersebut: Ini kamu pilih nomor tiga.


Tersangka SF ketika dibawa ke Kejari Bireuen, Kamis (19/12/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

“Tersangka memberikan uang tersebut dengan tujuan memengaruhi pilihan warga pada hari pemilihan kepala daerah,” jelas Wendy.

Menurutnya, tindakan tersangka SF dijerat Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dengan ancaman pidana yang tegas bagi pelaku politik uang.

BACA JUGA: Tersangka ‘Pasang Badan’, Upaya Memutus Mata Rantai Pengungkapan Dalang Politik Uang di Pilkada Bireuen?

Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 2B Bireuen untuk memperlancar proses persidangan.

“Kejari Bireuen akan segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen, mengingat batas waktu penanganannya sejak tahap II hanya lima hari,” ujar Wendy.

BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terduga Pelaku Money Politics di Makmur Ditahan

Dengan pengakuan tersangka yang terang-terangan menyuruh warga memilih nomor tiga pada Pilkada Bireuen, kasus ini menjadi sorotan publik, terutama menjelang proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat. (Suryadi)