
KABAR BIREUEN-Pemerintah Aceh maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen diminta untuk tidak memberikan rekom izin pembukaan lahan baru untuk aktivitas penambangan galian C dialiran sungai Krueng Batee Iliek Kecamatan Samalanga.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid, Senin (20/9/2021) kepada sejumlah wartawan di Bireuen.
Suhaimi yang menjadi anggota legislatif mewakili Dapil Samalanga dan Simpang Mamplam ini menyebutkan, kelestarian sungai Krueng Batee Iliek harus dijaga seutuhnya dan sepanjang Krueng Batee Iliek tidak boleh dilakukan aktivitas pertambangan galian C.
Hal ini dikarenakan Krueng Batee Iliek sudah ditetapkan sebagai kawasan wisata, air pendidikan maupun air pertanian.
“Pemkab Bireuen dan Pemerintah Aceh kita minta untuk tidak memberikan rekom izin pembukaan lahan galian C baru di Krueng Batee Iliek. Bila ada galian C di Krueng Batee Iliek jika nanti timbul protes dari santri dayah dan masyarakat jangan disalahkan masyarakat,” sebut pria yang akrab disapa Abu Suhai itu.
Untuk itu Abu Suhai berharap kepada Pemkab Bireuen supaya dapat mempunyai komitmen penuh untuk menjaga kelestarian sungai Batee Iliek untuk keberlangsungkan mata air yang jernih agar bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh masyarakat yang berdomisili sepanjang Sungai Batee Iliek.
“Kepada para keuchik yang berada di dua gampong di sepanjang Krueng Batee Iliek, supaya tetap Istiqamah menolak menandatangani izin galian C. Jangan karena dikasih uang menyetui izin. Itu jangan sampai terjadi. Karena kelestarian sungai untuk anak cucu kedepan,” harap Abu Suhai.
Sebagaimana diketahui saat ini, beberapa kontraktor lokal di Bireuen sedang mengurus rekom izin pembukaan lahan galian C di Krueng Batee Iliek, Kecamatan Samalanga. Namun demikian masyarakat di Krueng Batee Iliek menolak menadatangani surat izin rekom persetujuan galian C tersebut .(Ihkwati).