Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH bersama sejumlah pejabat terkait, meninjau pengelolaan Rex di Jalan Yoesoef Bahroen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa (24/9/2024). (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemanfaatan lahan milik PT. Kereta Api Indonesia (KAI) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen untuk bangunan Rex, di Jalan Yoesoef Bahroen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dipastikan tanpa izin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH, MH, menyebutkan, ternyata pengelolaan Rex selama ini belum ada perjanjian antara PT. KAI dengan Pemkab Bireuen.

“Oleh karenanya, Kajari Bireuen selaku Jaksa Pengacara Negara bermaksud untuk membuat perjanjian untuk kedua belah pihak sehingga pengelolaan Rex memiliki dasar hukum dan tentunya akan lebih tertib,” demikian disampaikan Kajari Bireuen, Munawal Hadi, dalam Siaran Pers PR-128/L.1.21/Dsb.4/09/2024, Rabu (25/9/2024).

BACA JUGA: Kejari Bireuen Fasilitasi Permasalahan Pemanfaatan Rex di Tanah PT KAI dengan Pemkab

Siaran Pers yang diposting di grup Forum Wartawan Kejari Bireuen, dipaparkan, Kajari Bireuen, Munawal Hadi, telah meninjau pengelolaan Rex di Jalan Yoesoef Bahroen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Selasa (24/9/2024).

Peninjauan ke lokasi dagangan kuliner di pusat Kota Bireuen itu, turut hadir, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Mawardi, Kabid Penataan Pasar dan Pelayanan Retribusi pada Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Bireuen, Julfikar, SP, Jaksa Pengacara Negara dan Ketua Asosiasi Pedagang Rex Bireuen, Nursi.

Munawal Hadi menyebutkan, kunjungannya itu untuk meninjau langsung dan menyelesaikan permasalah pengelolaan fasilitas Rex Bireuen di atas lahan milik PT. KAI.

Bangunan Rex di Jalan Teuku Djohan Alamsyah, Kota Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. Foto direkam, Jumat sore, 20 September 2024. (Foto: Rizanur/ Kabar Bireuen)

“Dari hasil kunjungan lapangan, kami menemukan, bahwa pengelolaan retribusi terhadap pedagang di lokasi Rex belum dilakukan secara profesional, sehingga berpengaruh pada pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bireuen. Ini perlu ditata kembali, sehingga lebih tertib dan tidak ada pihak yang dirugikan,” urai mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejati Jambi.

Terakhir disebutkan, Kejaksaan Negeri Bireuen bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari kedua belah pihak, yaitu, PT. KAI dan Pemkab Bireuen.

“Kita harapkan, penyelesaian permasalahan pengelolaan Rex ini dengan cara menguntungkan kedua belah pihak, dan tentunya menguntungkan masyarakat yang berdagang,” jelasnya.

BACA JUGA: Bangunan Rex Jalan Langgar Bireuen di Lahan PT KAI Dipersoalkan

Catatan media ini, lahan PT. KAI yang dijadikan Rex tersebut awalnya ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) difungsikan sebagai Taman Kota. Kemudian oleh Pemkab Bireuen, melalui Dinas PUPR setempat menggelontorkan anggaran Rp500 juta untuk alih fungsi RTH menjadi Rex.

Isu jual beli lapak dagangan kuliner (Rex) belasan juta rupiah sempat mencuat kala itu. Namun pihak Pemkab Bireuen menegaskan, lapak tersebut tidak diperjualbelikan.

Dari pengelolaan Rex selama ini, Pemkab Bireuen hanya memungut retribusi pasar Rp3.000 perhari. Selain itu, retribusi sampah Rp1.000. Sementara, pemakaian listrik (lampu penerangan) dan air, pedagang membayar kepada pihak ketiga sebesar Rp7.000 perhari. Disebut-sebut, dari pengelolaan Rex itu, bukan Pemkab Bireuen maupun PT. KAI selaku pemilik lahan diuntungkan, melainkan oknum tertentu. (Rizanur)