KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Pemerintah Aceh menilai, kondisi media sosial (medsos) di daerah tersebut telah berada pada titik mengkhawatirkan dan berpotensi merusak moral masyarakat serta tatanan sosial yang selama ini terjaga.
Kekhawatiran itu mendorong Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, memimpin rapat koordinasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh guna memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di ruang digital.
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di ruang rapat Sekda Aceh, Kamis (22/1/2026), dan dihadiri Ketua KPI Aceh Reza Fahlevi beserta jajaran komisioner, serta sejumlah pejabat Pemerintah Aceh. Pertemuan ini digelar sebagai upaya merespons perkembangan media sosial yang dinilai semakin tak terkendali.
BACA JUGA: Sekda Aceh Instruksikan Pemkab Bireuen Percepat Pendataan Rumah Korban Banjir
Turut mendampingi Sekda Aceh dalam rapat tersebut antara lain Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominsa) Aceh, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Aceh, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, serta pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya, Sekda Aceh menegaskan, media sosial yang sejatinya berfungsi sebagai sarana edukasi, informasi, dan komunikasi positif, justru dalam banyak kasus berubah menjadi ruang penyebaran konten provokatif dan meresahkan. Konten-konten tersebut dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya masyarakat Aceh.
“Fenomena ini tidak bisa dibiarkan. Dampaknya sangat luas, mulai dari rusaknya moral generasi muda, meningkatnya konflik sosial, hingga melemahnya tatanan nilai yang selama ini dijaga masyarakat Aceh,” ujar M. Nasir.
BACA JUGA: Sekda Aceh: Lulusan UNIKI Harus Adaptif dan Inovatif di Era Perubahan
Rapat tersebut kemudian membahas mekanisme pengawasan terhadap konten media sosial dan penyiaran digital. KPI Aceh memaparkan peran dan kewenangannya dalam pengawasan siaran, sekaligus tantangan di era digital, ketika batas antara penyiaran konvensional dan konten media sosial semakin kabur.
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam menghadapi persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan tidak dapat dibebankan hanya kepada satu institusi, melainkan membutuhkan kerja sama antara KPI, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta partisipasi aktif masyarakat.
Selain pengawasan, rapat juga membahas aspek penegakan aturan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran di ruang digital. Pemerintah Aceh dan KPI Aceh sepakat perlunya kejelasan mekanisme penindakan agar setiap pelanggaran dapat ditangani secara terukur, adil, dan memberikan efek jera, demi menciptakan ruang digital yang lebih sehat dan beretika di Aceh. (Red)












