Jumat, 3 April 2026

Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG Rp549,3 Juta

KABAR BIREUEN, Banda Aceh–Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfadi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, Irfadi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp549.306.935.

Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya dalam mengelola APBG Gampong Karieng.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Kasie Intel, Wendy Yufrizal SH, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, sekaligus akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Saat ini jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Yarnes.

Ia menegaskan, Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara tegas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.

Hal ini sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025. (Ihkwati)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Edi Obama Antar Bantuan dari Jusuf Kalla untuk Warga Krueng Beukah Peusangan Selatan

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra SH, mengantarkan langsung bantuan dari Ketua PMI Pusat Jusuf Kalla...

Iyan PT Ajak Masyarakat Kabupaten Bireuen Dukung dan Bantu Bupati Mukhlis Tangani Musibah Banjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tokoh pemekaran Kabupaten Bireuen, H. Sofyan Ali atau yang dikenal panggilan Iyan PT, mengajak masyarakat mendukung langkah Bupati Bireuen, Ir....

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...

Kasus di Satpol PP Bireuen Sedang Tahap Perhitungan Kerugian Negara

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam penanganan kasus di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), Bireuen saat ini masih...

Serahkan Tiket Umrah untuk Sepuluh Ulama Aceh, Gus Muhaimin Tegaskan Ikatan Ideologis PKB dan...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Momentum pengukuhan pengurus DPW PKB Aceh periode 2026–2031 diwarnai dengan pemberian hadiah 10 tiket umrah kepada para ulama kharismatik...

KABAR POPULER

Dugaan Korupsi Pengelolaan Zakat dan Infak di Baitul Mal Bireuen, Kejari Bireuen Terima Pengembalian...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H. M.H., didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., pihak Inspektorat Kabupaten...

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...

Kasus di Satpol PP Bireuen Sedang Tahap Perhitungan Kerugian Negara

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam penanganan kasus di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), Bireuen saat ini masih...

M. Amin, Sosok Mantan Kombatan GAM Pejuang Huntara di Bireuen

0
Sebagai mantan kombatan GAM, M. Amin tak gentar bergerilya memperjuangkan keadilan dan hak-haknya selaku korban banjir di area Kantor Bupati Bireuen. Dia bersama rekan-rekannya...

Iyan PT Ajak Masyarakat Kabupaten Bireuen Dukung dan Bantu Bupati Mukhlis Tangani Musibah Banjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tokoh pemekaran Kabupaten Bireuen, H. Sofyan Ali atau yang dikenal panggilan Iyan PT, mengajak masyarakat mendukung langkah Bupati Bireuen, Ir....