Minggu, 1 Februari 2026

Lama Masuk DPO, Terpidana Perkara Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Samalanga

KABAR BIREUEN, Bireuen — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan, Mulyadi alias Adi Bin M. Husen, setelah buron cukup lama. Terpidana ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh terhadap keberadaan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana Mulyadi alias Adi Bin M. Husen berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung kopi di wilayah Samalanga,” ungkap Yarnes kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

BACA JUGA: Siara Nedy Pindah Tugas, Muhammad Riko Ari Pratama Jabat Kasi Pidsus Kejari Bireuen

Dijelaskannya, perkara tersebur bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Panggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, terpidana terbukti membantu terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, atas permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejari Bireuen, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH, memberikan keterangan terkait penangkapan DPO terpidana perkara penipuan, Mulyadi. (Foto: Dok. Kejari Bireuen)

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa. Pihak Kejari Bireuen telah beberapa kali melayangkan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggalnya, namun yang bersangkutan tak pernah berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukuman.

“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan jaksa, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” sebut Yarnes.

Melalui Program Tabur, Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau seluruh terpidana maupun tersangka yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA: Diduga Korupsi APBG Rp549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen 

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Kajari Bireuen.

Pihak Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan DPO yang masih berkeliaran.

Penangkapan terpidana Mulyadi ini, menurut Yarnes, menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dipercayakan Pimpin PKB Aceh, HRD Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Kebersamaan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa...

Sumur Warga Tercemar Lumpur Banjir, Pemkab Bireuen Sigap Distribusikan Air Bersih ke Lokasi Terdampak

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sigap menangani dampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan, dengan memastikan ketersediaan air bersih...

Di Retret PWI, Kadiv Humas Polri Tegaskan: Kebebasan Pers Amanat Konstitusi yang Harus Kita...

0
KABAR BIREUEN, Bogor — Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir, menegaskan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama...

3.248 Unit Huntara Telah Selesai Dibangun di Aceh, Ditargetkan Rampung Semuanya Jelang Ramadhan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sebanyak 3.248 unit hunian sementara (huntara) bagi penyintas bencana di Aceh telah selesai dibangun. Capaian ini menjadi pijakan awal...

250 Mahasiswa Umuslim Terjun ke Desa Terdampak Bencana, Hadirkan Solusi Nyata Pemulihan Masyarakat

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Sebanyak 250 mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Kabupaten Bireuen, terjun langsung ke sejumlah desa terdampak bencana di Sumatra melalui Program...

KABAR POPULER

Lama Masuk DPO, Terpidana Perkara Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan, Mulyadi alias Adi Bin M. Husen, setelah...

Pemkab Bireuen Bergerak Cepat, Layanan Kesehatan Pascabencana Kembali Normal

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bergerak cepat menormalkan kembali pelayanan kesehatan bagi masyarakat pascabencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah...

MDMC akan Terjunkan Relawan untuk Bersihkan Sumur Warga dari Material Banjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) atau Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) akan menerjunkan relawan untuk membersihkan sumur warga dari material banjir. Hal...

Mahasiswa KKM Umuslim Latih Kreativitas Anak Bugak Krueng Lewat Seni Daun Ramah Lingkungan

0
KABAR BIREUEN, Jangka - Mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang sedang melaksanakan program Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di Gampong Bugak Krueng, Kecamatan...

3.248 Unit Huntara Telah Selesai Dibangun di Aceh, Ditargetkan Rampung Semuanya Jelang Ramadhan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sebanyak 3.248 unit hunian sementara (huntara) bagi penyintas bencana di Aceh telah selesai dibangun. Capaian ini menjadi pijakan awal...