KABAR BIREUEN, Bireuen — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan, Mulyadi alias Adi Bin M. Husen, setelah buron cukup lama. Terpidana ditangkap saat berada di sebuah warung kopi di Gampong Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Kamis (29/1/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH., MH, dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh terhadap keberadaan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Terpidana Mulyadi alias Adi Bin M. Husen berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di warung kopi di wilayah Samalanga,” ungkap Yarnes kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
BACA JUGA: Siara Nedy Pindah Tugas, Muhammad Riko Ari Pratama Jabat Kasi Pidsus Kejari Bireuen
Dijelaskannya, perkara tersebur bermula pada Sabtu, 13 Februari 2021 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Panggol, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Saat itu, terpidana terbukti membantu terjadinya tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, atas permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejari Bireuen, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Dia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun.

Namun, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa. Pihak Kejari Bireuen telah beberapa kali melayangkan pemanggilan secara patut ke alamat tempat tinggalnya, namun yang bersangkutan tak pernah berada di tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani hukuman.
“Yang bersangkutan tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan jaksa, sehingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang,” sebut Yarnes.
Melalui Program Tabur, Kejaksaan Negeri Bireuen mengimbau seluruh terpidana maupun tersangka yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: Diduga Korupsi APBG Rp549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Kajari Bireuen.
Pihak Kejaksaan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi terkait keberadaan DPO yang masih berkeliaran.
Penangkapan terpidana Mulyadi ini, menurut Yarnes, menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Bireuen dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Suryadi)












