KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen, Saiful Hadi, menegaskan, KIP tidak berwenang mendiskualifikasi calon bupati/wakil bupati yang terindikasi melakukan money politik atau pelanggaran lainnya.
“Itu kewenangan pengadilan, setelah melalui tahapan pemeriksaan oleh Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Di Gakkumdu ada unsur Panwaslih, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelas Saiful Hadi, menjawab pertanyaan seorang wartawan pada konferensi pers usai pleno pengundian nomor urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen tahun 2024 dan deklarasi kampanye damai, di Aula Hotel Bireuen Jaya, Senin (23/9/2024).
Ketua KIP yang didampingi tiga komisioner dan Sekretaris KIP setempat, menerangkan, setiap pelanggaran terkait Pilkada, dilaporkan ke Panwaslih Pilkada sesuai mekanisme berlaku.
“Laporan pelanggaran ke Panwaslih. Nanti diselesaikan oleh Panwaslih bersama Gakkumdu,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Saiful Hadi juga menyampaikan tahapan Pilkada 2024 selanjutnya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Sekretaris DPRK Bireuen terkait jadwal penyampaian visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati Bireuen pada Rabu, 25 September 2024. Dan mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024 akan dimulai masa kampanye,” pungkasnya. (Rizanur)