Foto ilustrasi

KABAR BIREUEN – Hanya sebagian kecil usaha perkebunan kelapa sawit yang memiliki lahan di atas 25 hektar telah memiliki izin usaha perkebunan di Kabupaten Bireuen. Sisanya, tak mengantongi atau belum ada izin.

Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen sebelumnya telah menyurati pemilik kebun sawit yang belum mengantongi izin, untuk mengurus perizinan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen.

Hal itu diungkapkan Kadis Pertanian dan Perkebunan Bireuen, Irwan SP MSi, Rabu (12/7/2023) pekan lalu, yang menyebutkan, usaha perkebunan sawit yang memiliki lahan  25 hektar atau lebih seharusnya mengurus izin perkebunan.

“Namun, banyak pengusaha atau orang kaya Bireuen yang punya duit, suka dengan perkebunan untuk menanam sawit tapi nyatanya tak memiliki dan mengurus izin. Ini sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) harus memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dinas pernah mengirim surat kepada mereka agar mengurus izin. Tapi tak ada tanggapan dan membalas dari mereka. Seharusnya tak perlu dikasih tahu. Diingatkan atau dikirim surat pun mereka harusnya sudah tahu, kalau membuka usaha itu apapun harus ada izin. Tukang tambal ban aja harus ada izin usaha,” ungkapnya.

Setiap pelaku usaha tentu membutuhkan surat izin usaha untuk menjalankan bisnisnya, tak terkecuali usaha perkebunan sawit. Izin usaha untuk perkebunan sendiri diatur oleh negara berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Dijelaskan Irwan, Distanbun Bireuen hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi untuk budidaya saja, karena tugas dinasnya sebatas melakukan pengawasan. Sedangkan terkait izin di DPMPTSP atau ke provinsi.

Kadis Pertanian dan Perkebunan Bireuen, Irwan SP MSi

Di Bireuen ada enam perusahaan yang telah memiliki izin usaha perkebunan sawit, yaitu, PT Syaukath Sejahtera, PT Blang Ketumba, PT Rambong Meuagam, PT Halimun Tani Lestari, Dayah Tanoh Mirah dan PT Bahronson.

Luas lahan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Bireuen adalah 9.973,5 hektar, terdiri dari Lahan perkebunan awasta 4.250 hektar dan luas perkebunan kelapa sawit rakyat  seluas 5.723,5 hektar.

Termasuk lahan yang sudah berumur di atas 25 tahun seluas 500 hektar dan yang tidak produktif karena tidak menggunakan bibit bersertifikat/unggul seluas 100 hektar.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, Rita Hayati ST yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Senin (17/7/2023) sore, menyebutkan, menyebutkan selain enam perusahaan yang telah mengontongin izin perkebunan sawit di sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS), ada juga beberapa CV dan koperasi yang telah terdata di sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dari data tersebut, 12 usaha perkebunan sawit terdiri dari empat Perseroan Terbatas (PT), empat Commanditaire Vennootschap/persekutuan komanditer (CV) dan empat koperasi yang sudah migrasi ke OSS-RBA.

Perusahaan tersebut adalah PT Blang Ketumba dengan luas lahan 3.061 hektar, resiko tinggi, PT Alam Rimbun Perkasa, dengan lahan seluas 26 hektar, resiko tinggi, PT Mon Jambe dan PT Halimun Tari Lestari.

Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bireuen, Rita Hayati ST

Empat CV yaitu CV Mitra Umuslim Mandiri, CV Buket Indah, CV Aceh Dragon Blood dan Alula Jaya. Sementara Koperasi masing-masing Blang Mee Permai, Agro Inti Nusantara, Mulia Jaya dan Bintang Kala Sejahtera.

“Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submision/OSS), tujuannya agar para pelaku usaha, termasuk mikro, kecil dan menengah, dapat lebih cepat dan mudah dalam berusaha,” jelas Rita Hayati.

Pada Agustus 2021, sistem OSS telah diperbaharui menjadi versi 1.1. Dikarenakan sistem yang diperbarui ini pula maka diwajibkan bagi para pelaku usaha yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) serta Izin Usaha dari sistem OSS sebelumnya untuk melakukan pembaruan data.

Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Bagi perusahaan perkebunan yang belum memiliki izin atau belum migrasi NIB lama ke NIB baru, kami berharap segera mengurusnya,” harap Rita Hayati.

Disebutkan Rita Hayati, DPMPTSP Bireuen akan menyediakan layanan konsultasi bagi yang akan mengurus izin.

“Untuk mengurus izin bisa di akses melalui OSS.go.id. Nanti akan muncul persyaratan apa saja yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha atau pemohon,” pungkasnya. (Ihkwati)