KABAR BIREUEN, Bireuen-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H. M.H., didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., pihak Inspektorat Kabupaten Bireuen serta dari Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp98.700.000 dari Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
Pengembalian uang dalam penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Bireuen Tahun 2024 tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (31/3/2026).
Kejari Bireuen, Yarnes, S.H. M.H. menyebutkan, pengembalian kerugian tersebut merupakan hasil penghitungan audit investigasi Inspektorat Kabupaten Bireuen atas pengelolaan anggaran zakat dan infak pada Baitul Mal Bireuen tahun 2024.
“Setelah menerima pengembalian kerugian keuangan negara tersebut, Kejari Bireuen langsung menyerahkan kepada BPKD Bireuen untuk dilakukan penyetoran ke kas daerah,” sebutnya.
Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan keuangan negara agar digunakan secara transparan dan akuntabel demi kepentingan masyarakat. (Ihkwati)










