
KABAR BIREUEN, Bireuen– DPRK Bireuen telah mengusulkan kenaikan penghasilan berupa tunjangan transportasi (sewa mobil) mulai tahun 2025 menjadi Rp21 juta, yang sebelumnya Rp11 juta perbulan.
Alasan legislatif Kabupaten Bireuen meminta kenaikan tunjangan transportasi, biaya sewa mobil semakin tinggi.
Hal tersebut dibenarkan Sekretaris DPRK Bireuen, Said Abdurrahman SSos yang ditemui Kabar Bireuen, di ruang kerjanya, Senin (23/12/2024).
Menurut Said Abdurrahman, kenaikan tunjangan tersebut masih tahap usulan dan baru dianggarkan dalam APBK tahun 2025. Sedangkan untuk realisasi, harus ada kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Walaupun sudah dianggarkan dalam APBK tahun 2025, tidak langsung dapat dibayarkan mulai bulan Januari, tetapi harus menunggu hasil kajian KJPP. Nanti dibayarkan sesuai nilai kajian. Ketentuanya tidak boleh melebihi tunjangan anggota DPRA,” jelasnya.
Terkait tunjangan lainnya, seperti tunjangan perumahan (biaya sewa rumah) dan Tunjangan Komunikasi Insentif atau TKI, sebut Said, tidak ada usulan kenaikan.
Besaran tunjangan, jelas Said, antara pimpinan (ketua dan wakil ketua) dengan anggota berbeda.
“Untuk tunjangan transportasi antara pimpinan dengan anggota berbeda. Kalau pimpinan (ketua dan wakil ketua) yang dapat jatah mobil dinas tidak diberikan lagi tunjangan transportasi,” sebut mantan Camat Kota Juang ini.
Berikut penghasilan DPRK Bireuen perbulan :
– Gaji pokok Rp4 juta
– Tunjangan Perumahan Rp9 juta/bulan
– Tunjangan Komunikasi Insentif Rp10,5 juta/bulan
– Tunjangan Transportasi Rp11 juta/bulan diusul naik menjadi Rp21 juta/bulan.
(Rizanur)