KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan AM, Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen. Penetapan AM sebagai tersangka sekaligus penahanannya dilakukan di Kantor Kejari Bireuen, Rabu (21/1/2026).
Penyidik Kejari Bireuen menetapkan AM sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana dan Non Fisik pada DPMGP-KB Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes, SH., MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah serta diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Bireuen,” ujar Wendy Yuhfrizal kepada wartawan.
Menurutnya, dalam laporan hasil audit yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Bireuen pada 13 Januari 2026, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.112.738.901 atau lebih dari Rp1,1 miliar. AM diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen sejak tahun 2024 hingga 2025.
BACA JUGA: Diduga Korupsi APBG Rp549 Juta, Mantan Keuchik Karieng Ditahan Kejari Bireuen
Atas perbuatannya, sebut Wendy, tersangka AM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair maupun subsidair, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait penyesuaian pidana.
Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, penyidik Kejari Bireuen menahan tersangka AM di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.
“Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif penyidik agar proses penyidikan berjalan optimal,” jelas Wendy.
Dia menegaskan, penyidikan perkara tersebut masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring pendalaman perkara.
“Penyidik masih mendalami kasus ini dan membuka peluang adanya pihak lain yang terlibat,” demikian disampaikan Wendy Yuhfrizal. (Suryadi)










