
Pers jangan berperan sebagai pemain dalam perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu). Posisi pers harus jadi wasit yang adil, agar pesta demokrasi itu berlangsung demokratis dan bermartabat.
Sebagai institusi kemasyarakatan, pers memiliki tanggung jawab sosial yang sangat besar kepada masyarakat dan juga pemerintah. Jika pemerintah melakukan berbagai tindakan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat, maka pers harus hadir untuk membela masyarakat. Begitu juga jika negara yang mengalami ancaman, maka pers juga wajib membelanya.
Ketua PWI Provinsi Aceh, Tarmilin Usman, SE., M.Si, mengemukakan hal itu dalam sambutannya pada Konferensi VI PWI Aceh Utara – Lhokseumawe yang bertema “Wujudkan Pers Sehat, Bermartabat & Profesional” di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Senin (23/7/2018).
Meski begitu, dia mengingatkan, pers atau wartawan jangan salah kaprah dalam menjalankan fungsinya itu sebagai alat kontrol sosial bagi pemerintah. Misalnya, dengan memposisikan diri sebagai agen atau bodyguard pejabat.
“Jangan sampai, nanti malah wartawan jadi agen atau bodyguard pejabat. Selalu mengawal dan membela pejabat, layaknya pekerjaan seorang bodyguard,” begitu diwanti-wanti Tarmilin.
Di sisi lain, Tarmilin juga menyerukan, agar pers tidak menjadi alat kepentingan politik tertentu. Apalagi, ini tahun politik yang penuh tantangan dan godaan bagi pers dalam bersikap profesional. Terutama, dalam menghadapi Pemilu 2019.
Menurut dia, keberadaan pers memang memegang peranan strategis dan masih dipercaya masyarakat sebagai penyampai informasi yang benar. Hal itulah yang menjadi acuan bagi politisi-politisi, sehingga mereka merasa sangat berkepentingan memanfaatkan pers dalam mensosialisasikan diri kepada masyarakat pemilih. Tujuannya, untuk membangun opini yang bisa mempengaruhi pemilih dan menguntungkan partai, calon legislatif (caleg) untuk berbagai tingkatan, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun calon presiden/calon wakil presiden (capres/cawapres) tertentu.
“Di situlah yang menjadi sebuah dilema bagi pers. Di satu sisi dituntut harus bersikap independen. Sementara di sisi lain, sangat sulit untuk tidak memilihak. Makanya, perlu kebijaksanaan dari para insan pers itu sendiri, agar tetap mengedepankan profesionalisme dalam bersikap dan berkarya,” pinta Tarmilin.
Kondisi ini juga, kata dia, harus menjadi perhatian bagi industri media. Para jurnalis maupun pimpinan media, harus jeli memilih dan memilah setiap berita politik, agar tidak menimbulkan efek negatif yang bisa memanaskan suasana.
Bukan mustahil, menurut pria yang dulu pernah terjun ke dunia politik praktis ini, akibat pemberitaan yang cenderung tendensius dan menyudutkan pihak lain, bisa menimbulkan permasalahan baru. Lantas, bagaimana langkah bijak yang harus diambil dalam menghadapi situasi politik ini?
“Tidak ada pilihan lain, pers harus tetap pada posisi profesional dan independen, sebagai sebuah tuntutan profesi. Berita- berita yang menyudutkan pihak lain atau mengandung unsur penghinaan dan bisa mengakibatkan terganggunya kamtibmas, harus disingkirkan jauh-jauh,” begitu antara lain dipesankan Tarmilin Usman dalam sambutannya itu.
Pengawal Pemilu
Sudah menjadi rahasia umum, Pemilu menjadi ajang uji kelayakan bagi setiap partai politik, caleg untuk berbagai tingkatan, calon DPD maupun capres/cawapres. Terutama, untuk mengukur popularitas, elektabilitas dan juga akseptabilitas masing-masing di tengah-tengah masyarakat.
Dalam hal ini, pers memiliki kapasitas yang sangat luas untuk membantu mereka mensosialisasikan dan mempromosikan diri. Kampanye melalui media massa, diyakini akan memberi manfaat signifikan untuk menyebarluaskan visi, misi, program kerja, karakteristik dan rekam jejak masing-masing pihak yang akan berkontestasi.
Selain itu, pers juga punya peran strategis untuk mensukseskan pelaksanaan pesta demokrasi itu. Sebab, pengawalan Pemilu agar berlangsung aman dan demokratis, bukan hanya tugas penyelenggara dan aparat keamanan semata. Seluruh komponen masyarakat, juga harus ikut berpartisipasi. Tak terkecuali bagi insan pers.
“Kami memandang, peran pers menjadi sangat krusial pada Pemilu 2019. Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki peran yang strategis dalam mengawal proses demokratisasi,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Bireuen, Abdul Majid, SH yang ditanyai Kabar Bireuen terkait peran pers untuk kesuksesan Pemilu di sela-sela deklarasi “Kampanye Damai, Berintegritas dan Sejuk” di halaman Pendopo Bupati Bireuen, Minggu (23/9/2018).
Karena itu, menurut dia, Bawaslu sangat berkepentingan terhadap pers sebagai media yang dapat mengantarkan peran dan kerja Bawaslu kepada masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat dan pemangku kepentingan bisa merasakan kiprah Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewajiban, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Abdul Majid menilai, hubungan kemitraan Bawaslu dengan insan pers sangat penting dan harus bersinergi. Sebab, media sangat berperan sebagai penyampai informasi kepada publik, terkait kinerja jajaran pengawas, baik pada sisi pencegahan maupun penindakan pelanggaran.
“Harapan kami kepada pers pada Pemilu serentak 2019 ini, dapat memberikan kontribusi nyata, sebagai upaya pengawasan partisipatif dan mendukung kinerja Bawaslu dalam pencegahan maupun penindakan pelanggaran Pemilu,” harap Abdul Majid.
Menurut dia, salah satu prioritas penting Bawaslu, mengutamakan strategi pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran, daripada melakukan penindakan pelanggaran itu sendiri. Pencegahan itu, hanya dapat dilakukan dengan peran pers di dalamnya.
Berbagai macam informasi yang disampaikan media massa, akan membuat khalayak semakin peduli pada pelaksanaan Pemilu. Dengan kepedulian tersebut, akan muncul partisipasi aktif masyarakat, terutama untuk mencegah pelanggaran Pemilu.
Dalam hal ini, pers harus bisa meredam setiap gejolak terkait Pemilu. Dengan menyajikan berita-berita yang positif dan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat menyangkut Pemilu.
Sebaliknya, pers tidak boleh menyajikan berita sepihak, tendensius, menyudutkan, memihak, ataupun ujaran kebencian dan hoax yang berpotensi memanaskan suasana. Sebab, ini akan berakibat ketidakpuasan pihak-pihak tertentu dan bisa berdampak memperkeruh suasana.
Menyangkut hal tersebut, Dewan Pers sendiri telah mengeluarkan surat edaran yang diharapkan menjadi acuan bagi media, terkait Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Ini sebagai upaya menjaga netralitas pers.
Dewan Pers berharap, setiap wartawan selalu menjaga independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat, yaitu yang dipercaya benar sesuai keadaan obyektif ketika perisitiwa terjadi.
Pers Indonesia juga harus menjadi wasit dan pembimbing yang adil, menjadi pengawas yang teliti dan seksama terhadap pelaksanaan Pilkada/Pemilu dan tidak justru sebaliknya, menjadi pemain yang menyalahgunakan ketergantungan masyarakat terhadap media.
Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsilitas Wartawan Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Nah, sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers tadi, pers dituntut harus benar-benar berperan sebagai pengadil atau wasit yang adil pada kontestasi demokrasi Pemilu 2019 mendatang. Ini demi kesuksesan pelaksanaan Pemilu yang demokratis dan bermartabat. ** (Suryadi)