Jumat, 3 April 2026

Bantuan Stimulan Perumahan Tahap I di Bireuen dalam Proses Transfer ke Rekening, Ini Tahapan Pencairannya

KABAR BIREUEN,Bireuen-Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen,  Muhajir Juli menyebutkan, bantuan stimulan perumahan tahap I saat sedang sedang dalam proses transfer ke rekening penerima.

Proses transfer terus berlangsung. Transfer bantuan stimulan perumahan dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Pusat. Rekening penerima juga dibuat langsung oleh BSI Pusat.

“Bantuan stimulan perumahan tahap I di-SK- kan melalui Keputusan Bupati Bireuen Nomor:300.2.2/63 Tahun 2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Terdampak Bencana Banjir dan Tanah Longsor Tahap I di Wilayah Kabupaten Bireuen.SK tersebut ditandatangani pada 18 Februari 2026,” sebut Muhajir, Selasa (31/3/2026) kepada media.

Dikatakannya, bantuan stimulan perumahan tahap I yang secara simbolis diserahkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, Selasa, 3 Maret 2026, saat ini sedang dalam proses transfer ke dalam rekening penerima.

Hingga Jumat, 27 Maret 2026, jumlah yang telah ditransfer ke rekening penerima berjumlah 868 rekening, atau Rp18.120.000.000.

Total korban bencana di Bireuen yang mendapatkan dana stimulan perumahan berjumlah 4.347 Kepala Keluarga (KK).

“Terdiri dari 2.954 KK dengan kategori rusak ringan, dengan total Rp44.310.000.000.,dan 1.393 KK kategori rusak sedang, dengan nilai Rp30.000.000 per KK, dengan total Rp41.790.000.000,” rincinya.

Adapun sosialisasi proses pencairan bantuan stimulan perumahan tahap I direncanakan akan dilakukan pada minggu ke-2 bulan April 2026.

Hingga saat ini, sesuai dengan aturan yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), proses pencairan bantuan stimulan perumahan untuk rusak ringan dan rusak sedang berlangsung dalam dua tahap.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen,  Muhajir Juli.(Foto:Dok.Pribadi)

“Pencairan termin pertama sebanyak 80 persen, dan termin kedua 20 persen. Perlu ditegaskan, 100 persen bantuan dana stimulan perumahan wajib digunakan untuk perbaikan dan pembangunan rumah. Tidak boleh digunakan untuk keperluan lain,” jelas Muhajir.

Untuk pendampingan proses pembangunan, Bupati Bireuen membentuk tim teknis yang terdiri dari perwakilan dari unsur pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan TNI.

Adapun tahapan pencairannya sebagai berikut:

1. Pemberitahuan kepada bank dan masyarakat penerima bantuan. PPK daerah bersurat kepada bank dan masyarakat penerima sesuai dengan form 1 perihal pemindahbukuan rekening penerima.

2. Penyusunan kebutuhan material. Masyarakat penerima membuat kebutuhan belanja material bersama tukang. Disediakan form perencanaan kebutuhan belanja. Kemudian masyarakat penerima menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (PTJM)sesuai dengan form yang disediakan.

3. Pembelian material. Masyarakat penerima dapat berbelanja ke toko material. Kemudian toko material memberikan salinan faktur belanja beserta ongkos kirimnya.

Faktur juga memuat nomor rekening dan handphone toko material. Penerima dapat melakukan pemesanan material di beberapa toko sesuai ketersediaan material dan harga yang disepakati.

Penerima bebas belanja di toko material manapun dan tidak dibenarkan diorganisir atau diintervensi oleh pihak manapun.

4. Proses pencairan di bank. Masyarakat penerima datang ke bank membawa buku tabungan, KTP, dan salinan faktur, dan meminta bank melakukan transfer dana ke rekening toko untuk pembayaran material, serta mencairkan upah tukang.

Kemudian, penerima akan mengirimkan bukti transfer secara online ke toko material. Lalu pihak toko dapat melakukan pengiriman material dilengkapi dengan faktur lunas kepada penerima.

5. Pelaksanaan perbaikan dan pengumpulan faktur pembelian. Penerima mengumpulkan semua faktur lunas dan selanjutnya diserahkan kepada tim teknis sebagai bukti pengunaan bantuan.

6. Verifikasi oleh tim teknis. Tim teknis akan melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap dokumen serta progres perbaikan rumah. jika sudah sesuai, maka dapat dilanjutkan proses pencairan tahap kedua.

7. Persetujuan pembayaran termin kedua. PPK daerah menyetujui pembayaran termin berikutnya. Selanjutnya, membuat dan menyampaikan laporan kepada kepala daerah dan BNPB. (Red)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Edi Obama Antar Bantuan dari Jusuf Kalla untuk Warga Krueng Beukah Peusangan Selatan

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra SH, mengantarkan langsung bantuan dari Ketua PMI Pusat Jusuf Kalla...

Iyan PT Ajak Masyarakat Kabupaten Bireuen Dukung dan Bantu Bupati Mukhlis Tangani Musibah Banjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tokoh pemekaran Kabupaten Bireuen, H. Sofyan Ali atau yang dikenal panggilan Iyan PT, mengajak masyarakat mendukung langkah Bupati Bireuen, Ir....

Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG Rp549,3 Juta

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh–Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfadi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...

Kasus di Satpol PP Bireuen Sedang Tahap Perhitungan Kerugian Negara

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam penanganan kasus di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), Bireuen saat ini masih...

KABAR POPULER

Dugaan Korupsi Pengelolaan Zakat dan Infak di Baitul Mal Bireuen, Kejari Bireuen Terima Pengembalian...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, S.H. M.H., didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Khusus M. Riko Ari Pratama, S.H., pihak Inspektorat Kabupaten...

Zamzami Dilantik Jadi Asisten III, Munawar Kadis Syariat Islam Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Pemerintah Kabupaten Bireuen kembali melakukan mutasi dan pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) dalam rangka pengisian jabatan yang kosong serta penyegaran...

Kasus di Satpol PP Bireuen Sedang Tahap Perhitungan Kerugian Negara

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Kejaksaaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam penanganan kasus di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH), Bireuen saat ini masih...

M. Amin, Sosok Mantan Kombatan GAM Pejuang Huntara di Bireuen

0
Sebagai mantan kombatan GAM, M. Amin tak gentar bergerilya memperjuangkan keadilan dan hak-haknya selaku korban banjir di area Kantor Bupati Bireuen. Dia bersama rekan-rekannya...

Iyan PT Ajak Masyarakat Kabupaten Bireuen Dukung dan Bantu Bupati Mukhlis Tangani Musibah Banjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tokoh pemekaran Kabupaten Bireuen, H. Sofyan Ali atau yang dikenal panggilan Iyan PT, mengajak masyarakat mendukung langkah Bupati Bireuen, Ir....