Senin, 2 Februari 2026

Analisis Kebijakan Bupati Bireuen dalam Pembangunan Hunian Tetap

Oleh: M. Zubair
ASN Pemkab Bireuen,
Warga di Daerah Terdampak Banjir

BENCANA alam berupa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Kabupaten Bireuen tidak hanya menyisakan kerusakan lingkungan dan infrastruktur, tetapi juga menimbulkan persoalan kemanusiaan yang kompleks, terutama terkait pemenuhan hak dasar korban bencana atas tempat tinggal yang layak. Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah daerah memegang peranan sentral dalam menentukan arah pemulihan pascabencana. Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian publik adalah sikap Bupati Bireuen yang kerap disalahpahami atas upayanya memperjuangkan penyediaan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang dan longsor.

Kita ketahui dalam manajemen bencana, hunian pascabencana umumnya dibagi ke dalam dua kategori utama, yaitu hunian sementara dan hunian tetap. Hunian sementara berfungsi sebagai solusi darurat untuk memberikan perlindungan awal bagi korban bencana. Namun, dalam praktiknya, hunian sementara sering kali berubah menjadi tempat tinggal jangka panjang akibat lambannya proses pembangunan hunian tetap.

Hunian tetap, sebaliknya, dirancang sebagai solusi permanen yang tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga menjamin keberlanjutan kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat terdampak. Oleh karena itu, kebijakan yang berorientasi pada hunian tetap sejatinya mencerminkan pendekatan pemulihan yang berperspektif jangka panjang dan berkeadilan.

Lebih jauh bila dipandang landasan konstitusional, dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan jaminan konstitusional atas hak warga negara untuk hidup layak. Hal tersebut temaktub dalam pasal 28H UUD 1945 yang menyatakan, “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tanggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat”. Ketentuan ini menegaskan bahwa negara, termasuk pemerintah daerah, memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tersedianya tempat tanggal yang layak bagi warganya, terutama dalam situasi darurat seperti bencana alam. Dengan demikian kebijakan yang berorientasi pada hunian tetap merupakan bentuk pemenunahn atas hak konstitusional korban bencana.

Selain itu, pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menegaskan tanggung jawab negara dalam penyediaan pelayanan sosioal bagi masyarakat yang membutuhkan. Korban bencana termasuk kelompok rentan yang wajib mendapat perlindungan dan pelayanan khusus dari negara.

Selanjutnya kebijakan hunian tetap yang diperjuangkan Bupati Bireuen sejalan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana dikenal dalam hukum administrasi negara, anatar lain :

1. Asas Kepastian Hukum
Hunian tetap memberikan kepastian hukum dan sosial bagi korban bencana mengenai status tempat tanggal mereka.
2. Asas Kemanfaatan
Kebijakan hunian tetap memberikan manfaat jangka panjang yang lebih besar dibandingkan hunian sementara yang berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan.
3. Asas Keadilan
Korban bencana diperlakukan secara adil dengan diberikan solusi yang bermanfaat dan berkelanjutan.
4. Asas Pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia.

Kebijakan ini menempatkan hak atas tempat tanggal sebagai hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.

Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan hanya sah secara formal, tetatpi juga legitime secara normatif dan etis.

Kabupaten Bireuen merupakan salah satu wilayah di Aceh yang memiliki kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi, khususnya banjir bandang dan tanah longsor. Faktor geografis, perubahan tata guna lahan, serta degradasi lingkungan memperbesar risiko terjadinya bencana berulang. Bencana yang terjadi tidak hanya menghilangkan tempat tinggal warga, tetapi juga merusak mata pencaharian dan memutus akses sosial-ekonomi masyarakat.

Dalam kondisi demikian, kebijakan hunian pascabencana tidak dapat dipandang semata sebagai urusan teknis pembangunan rumah, melainkan sebagai bagian dari strategi pemulihan menyeluruh yang menyentuh aspek sosial, ekonomi, hukum, dan lingkungan. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 memberikan kewenangan luas kepada kepala daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren, termasuk urusan sosial dan penenggulangan bencana.

Pasal 65 ayat (1) mengeaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanangan daerah. Dalam kerangka ini, kebijakan Bupati Bireuen merupakan wujud pelaksanaan kewenagan atributif sebagai kepala daerah dalam menjamin kesejahteraan masyarakatnya. Penentuan prioritas hunian tetap bukan merupakan bentuk perlawan terhadap program pemerintah pusat tetapi kebijakan strategis daerah yang sah ditawarkan pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Tawaran tersebut diterima dengan baik oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan demi kepentingan umum dan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Sikap Bupati Bireuen: Antara Persepsi dan Substansi Kebijakan

Sikap Bupati Bireuen yang menekankan pentingnya hunian tetap sering kali dipersepsikan publik sebagai penolakan terhadap hunian sementara. Persepsi ini muncul akibat perbedaan sudut pandang antara pendekatan darurat yang bersifat instan dengan pendekatan struktural yang berorientasi jangka panjang.

Secara substantif, Bupati Bireuen tidak menolak hunian sementara sebagai solusi darurat, melainkan mengkritisi ketergantungan berkepanjangan terhadap hunian sementara yang justru berpotensi menimbulkan masalah sosial baru, seperti ketidakpastian hukum tempat tinggal, rendahnya kualitas hidup, serta terabaikannya martabat korban bencana.

Dengan menuntut hunian tetap sejak awal, kebijakan ini menunjukkan keberpihakan pada korban bencana agar tidak terjebak dalam kondisi “sementara yang berkepanjangan”. Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Manusia menegaskan bahwa, setiap orang berhak untuk hidup sejahtera dan memperoleh tempat tanggal yang layak. Negara melalui pemerintah daerah, berkewajiban menghormati, melindungi dan memenuhi hak tersebut.

Dalam konteks korban banjir bandang dan longsor, kebijakan hunian tetap merupakan bentuk pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob) yang tidak dapat ditunda secara berlarut-larut melalui solusi sementara semata. Sementara bagi korban banjir yang tidak ada lagi tanah lokasi pertapakan rumah, pemerintah daerah akan segera berupaya merelokasi mereka dengan mencari lokasi baru. Upaya pembangunan huntap ini juga atas permintaan korban banjir agar mereka ada kepastian pembangunan rumahnya.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan Bupati Bireuen dalam mendorong penyediaan hunian tetap bagi korban banjir bandang dan longsor memiliki legitimasi yuridis yang kuat, baik secara konstitusional, Undang-Undang, maupun prinsip hukum administrasi negara. Kebijakan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap hunian sementara, melainkan strategi hukum dan kebijakan untuk menjamin pemenuhan hak dasar korban bencana secara berkelanjutan. Dengan memperjuangkan hunian tetap, Bupati Bireuen menempatkan pemulihan pascabencana sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, bukan sekadar respons darurat. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dipercayakan Pimpin PKB Aceh, HRD Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Kebersamaan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa...

Sumur Warga Tercemar Lumpur Banjir, Pemkab Bireuen Sigap Distribusikan Air Bersih ke Lokasi Terdampak

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sigap menangani dampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan, dengan memastikan ketersediaan air bersih...

Di Retret PWI, Kadiv Humas Polri Tegaskan: Kebebasan Pers Amanat Konstitusi yang Harus Kita...

0
KABAR BIREUEN, Bogor — Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edison Isir, menegaskan, kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang wajib dijaga bersama...

3.248 Unit Huntara Telah Selesai Dibangun di Aceh, Ditargetkan Rampung Semuanya Jelang Ramadhan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sebanyak 3.248 unit hunian sementara (huntara) bagi penyintas bencana di Aceh telah selesai dibangun. Capaian ini menjadi pijakan awal...

250 Mahasiswa Umuslim Terjun ke Desa Terdampak Bencana, Hadirkan Solusi Nyata Pemulihan Masyarakat

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Sebanyak 250 mahasiswa Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan, Kabupaten Bireuen, terjun langsung ke sejumlah desa terdampak bencana di Sumatra melalui Program...

KABAR POPULER

Dipercayakan Pimpin PKB Aceh, HRD Ajak Kader Perkuat Soliditas dan Kebersamaan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), dipercayakan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa...

3.248 Unit Huntara Telah Selesai Dibangun di Aceh, Ditargetkan Rampung Semuanya Jelang Ramadhan

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Sebanyak 3.248 unit hunian sementara (huntara) bagi penyintas bencana di Aceh telah selesai dibangun. Capaian ini menjadi pijakan awal...

MDMC akan Terjunkan Relawan untuk Bersihkan Sumur Warga dari Material Banjir

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) atau Lembaga Resiliensi Bencana (LRB) akan menerjunkan relawan untuk membersihkan sumur warga dari material banjir. Hal...

Lama Masuk DPO, Terpidana Perkara Penipuan Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Samalanga

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan, Mulyadi alias Adi Bin M. Husen, setelah...

Sumur Warga Tercemar Lumpur Banjir, Pemkab Bireuen Sigap Distribusikan Air Bersih ke Lokasi Terdampak

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen sigap menangani dampak banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah kecamatan, dengan memastikan ketersediaan air bersih...