KABAR BIREUEN, Bireuen – Seorang aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bireuen, Sarita, S.E., M.Si, mengadukan dugaan ketidakadilan dalam proses seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 2026 yang diduga dilakukan panitia setempat ke Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.
Sarita yang selama ini bertugas di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Bireuen itu, merasa dizalimi oleh panitia seleksi tingkat kabupaten karena nilai administrasinya tidak dihitung secara utuh. Akibatnya, dia tidak lolos ke tahapan seleksi wawancara.
Dalam surat pengaduan tertanggal 22 Desember 2025 yang juga ditembuskan kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Inspektur Jenderal Kemenag, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, serta sejumlah pejabat terkait, Sarita menyebutkan, dirinya telah bertugas di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bireuen sejak 1 Februari 2016.
Disebutkan dalam surat itu, dia mengikuti seleksi PPIH Kloter sebagai calon ketua kloter dan telah mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan nilai 42,6. Namun, panitia hanya menghitung nilai administrasi berupa ijazah dan masa kerja, tanpa memasukkan nilai pengalaman bertugas di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis seleksi.
“Jika nilai pengalaman bertugas di seksi haji dihitung yaitu 30 point, total nilai saya mencapai 68,6 dan itu cukup untuk lolos ke tahap II (wawancara). Bahkan, dengan nilai tersebut saya masuk peringkat empat besar dari kuota 28 peserta yang dinyatakan lolos tahap I,” ungkap Sarita kepada kepada Kabar Bireuen, Selasa (23/12/2025).
Akibat tidak dihitungnya komponen tersebut, total nilai Sarita hanya mencapai 56,6 dan dinyatakan tidak lulus ke tahap wawancara.
Sarita mengaku kecewa karena merasa dirugikan. Menurutnya, panitia seleksi kabupaten seharusnya menghitung seluruh komponen nilai administrasi, termasuk pengalamannya bertugas di seksi haji.
“Saya sudah bertugas di Seksi Haji dan Umrah sejak 2016 dan diketahui oleh pimpinan. Tapi, nilai itu tidak dihitung. Saya merasa dizalimi,” tegasnya.

Menurut Sarita, soal penilaian administrasi tersebut sudah pernah dipertanyakan kepada sekretaris panitia, H. Sulaimannur, S.Ag (sekarang menjabat Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bireuen). Jawaban Sulaimannur, tidak ada verifikasi di tingkat kabupaten karena ini sistem online. Katanya, nilai administrasi diverifikasi oleh panitia di tingkat Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Aceh.
Sarita juga mengungkapkan, panitia seleksi tidak menyampaikan kepada peserta tentang adanya masa pengaduan atau sanggahan selama 1 X 24 jam, sebagaimana yang diinformasikan di tingkat provinsi. Padahal, masa sanggah menjadi ruang klarifikasi bagi peserta yang merasa dirugikan.
Karena itu, melalui surat pengaduannya, Sarita memohon kepada Menteri Haji dan Umrah RI agar dapat memberi peluang kembali kepadanya untuk mengikuti tes tahap wawancara, sebagai peserta seleksi PPIH Ketua Kloter Kabupaten Bireuen.
Selain itu, dia juga meminta diberikan sanksi kepada Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bireuen sesuai aturan yang berlaku.
“Saya berharap Bapak Menteri Haji dan Umrah dapat meninjau kembali hasil seleksi ini. Saya hanya ingin keadilan dan prosesnya yang transparan,” ujar Sarita.
Sarita mengaku, saat itu rekan-rekan kerjanya tidak menyangka begitu mengetahui dia tidak lolos seleksi tahap I. Sebab, mereka tahu dirinya memenuhi persyaratan untuk itu. Apalagi, hanya dia seorang yang mengikuti seleksi pada formasi ketua kloter di Kabupaten Bireuen.
“Kawan-kawan saat itu mempertanyakan, kenapa saya tidak ikut seleksi tahap wawancara melalui Zoom yang dilaksanakan Kanwil Kemenhaj Aceh. Saya bilang, mana bisa ikut karena saya tidak lolos seleksi tahap I. Mereka pun terkejut dan seakan tidak percaya,” sebutnya.
Bagi Sarita, protesnya ini bukan berarti dia tidak dapat menerima kegagalan. Tidak masalah baginya tidak lulus seleksi PPIH, asalkan perlakuannya fair.
“Sudah tujuh kali saya ikut seleksi PPIH, tetapi tidak pernah lulus dan selalu gagal di tahap wawancara. Namun, saya tidak pernah mengkomplainnya ke kanwil. Beda dengan sekarang, saya sudah dizalimi di tahap awal. Makanya, saya protes dan tidak dapat menerima perlakuan tersebut,” kecamnya.
Sarita merasa sangat dirugikan atas kejadian itu karena dia telah bersusah-payah menyiapkan semua berkas dalam komdisi masih dalam suasana bencana banjir. Listrik sering padam dan jaringan internet terganggu, sehingga dia baru berhasil mengapload semua persyaratan yang diminta menjelang detik-detik terakhir penutupan penerimaan berkas.
Selain itu, ini kesempatan terakhir baginya mengikuti seleksi PPIH. Ke depan dia tidak bisa lagi mengikutinya karena sudah tidak bekerja di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Instansi itu juga telah berdiri sendiri (Kantor Kementerian Haji dan Umrah Bireuen) dan berpisah dengan Kantor Kemenag Bireuen.
“Kalau nanti saya mendaftar lagi, itu baru namanya saya tidak memenuhi syarat karena tidak lagi bekerja di Seksi Haji dan Umrah. Kalau hari itu saat mendaftar seleksi PPIH, saya masih aktif bekerja di situ. Masalahnya, saya dizalimi dan tidak dihitung nilai tersebut,” sesal Sarita.
Sekretaris Panitia: Tidak Menzalimi, Kami Bekerja Sesuai Aturan
Sekretaris Panitia Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi Tahun 2026 Kantor Kemenag Kabupaten Bireuen, H. Sulaimannur, S.Ag, yang dikonfirmasi Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Selasa (23/12/2025), memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
Menurut Sulaimannur, panitia seleksi bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Panitia hanya memeriksa dokumen resmi yang diunggah peserta. Salah satu syarat utama adalah Surat Keputusan (SK) penempatan secara khusus di unit kerja Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Masalahnya, SK yang diunggah Sarita bukan SK penempatan di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, melainkan SK sebagai ASN di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bireuen,” jelasnya.

Dia menegaskan, panitia tidak dapat menghitung nilai pengalaman kerja di bidang haji tanpa adanya SK penempatan yang secara eksplisit menyebutkan unit kerja tersebut.
“Kalau memang bekerja di seksi haji, SK penempatannya harus jelas. Ada beberapa staf saya yang SK-nya secara jelas menyebut unit kerja mereka Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, bahkan ada yang terbit tahun 2025,” katanya.
Sulaimannur juga menyebutkan, secara struktural, atasan langsung Sarita adalah Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bireuen, bukan dirinya.
“Dia memang selama ini bekerja satu ruangan dengan kami di Seksi Haji dan Umrah, tetapi sesuai SK, unit kerjanya bukan di sini. SKP-nya ditandatangani oleh Kakankemenag, bukan saya,” ungkapnya.
Terkait masa sanggah yang tidak diberitahukan panitia kepada peserta yang juga dipersoalkan Sarita, menurut Sulaimannur, tak ada aturan yang menyebutkan tentang masa sanggah dalam tahapan seleksi PPIH.
“Dalam aturan seleksi PPIH tidak ada istilah masa sanggah. Kalau memang ada ketidaklengkapan saat pengisian data atau unggahan berkas, sistem akan langsung memberi notifikasi saat itu juga melalui akun atau email peserta,” jelas Sulaimannur
Dia menjelaskan, setelah peserta menekan tombol submit, maka seluruh data akan terkunci secara otomatis dan tidak bisa lagi diperbaiki, baik oleh peserta maupun oleh panitia di tingkat kabupaten.
“Kalau sudah disubmit, tidak bisa diubah lagi. Aplikasinya langsung terkunci dan dikendalikan oleh sistem di Kementerian Haji dan Umrah RI. Panitia kabupaten tidak punya kewenangan untuk mengutak-atik data peserta,” jelasnya.
Sulaimannur juga membantah tudingan Sarita yang menyebutkan dia telah menzaliminya pada seleksi PPIH tersebut. Dia mengaku, tidak ada kepentingan pribadinya falam hal ini. Apalagi, dia sendiri tidak ikut seleksi tersebut.
“Panitia telah bekerja sesuai aturan. Soal Sarita tidak dapat menerima hasil kerja kami dan mengadukan ke Menteri Haji dan Umrah, itu haknya dia sebagai warga negara. Tidak masalah, tempuh saja sesuai jalurnya,” tegas Sulaimannur.
Dalam kesempatan tersebut dia juga menyampaikan, tugas panitia di tingkat kabupaten telah selesai setelah keluarnya pengumuman hasil seleksi tahap I. Setelah itu, tahap II atau akhir, kewenangan Kanwil Kemenhaj Provinsi Aceh. Nama-nama peserta yang lulus sebagai PPIH juga sudah diumumkan.
Kepala Kantor Kemenag Bireuen Benarkan Sarita Bertugas di Seksi Haji dan Umrah
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi 2026 yang juga Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bireuen, Dr. H. Zulkifli, S.Ag., M.Pd, menyatakan, persoalan tersebut kini berada di luar kewenangannya.
Menurut Zulkifli, sejak pemisahan kelembagaan, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bireuen telah berdiri sendiri sebagai Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Bireuen.

“Sekarang seleksi PPIH berada di bawah tanggung jawab Kantor Kementerian Haji dan Umrah. Jadi, segala sesuatu menyangkut hal itu, tidak lagi dikoordinasikan dengan saya selaku Kepala Kantor Kemenag Bireuen,” ujarnya yang dihubungi Kabar Bireuen via telepon seluler di hari yang sama. .
Meski demikian, Zulkifli membenarkan, Sarita memang telah lama bertugas di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kemenag Bireuen.
“Setahu saya, Sarita memang sudah lama bertugas di sana, bahkan jauh sebelum saya menjabat sebagai Kepala Kantor Kemenag Bireuen. Namun, saya tak mengetahui secara pasti apakah dia memiliki SK penempatan khusus di seksi tersebut atau tidak” demikian disampaikan Zulkifli.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah Sarita secara resmi mengadukan persoalan tersebut ke Kementerian Haji dan Umrah RI. Dia berharap ada evaluasi menyeluruh agar proses seleksi PPIH ke depan berlangsung adil, transparan, dan akuntabel. (Suryadi)











