Tujuh remaja yang diamankan polisi karena terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam, di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Senin (16/12/2024) dini hari. (Foto: Humas Polres Bireuen)

KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Polres Bireuen kembali mengamankan sejumlah remaja yang terlibat aksi tawuran menggunakan senjata tajam di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Kuta Blang, Senin (16/12/2024) dini hari.

Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim dan Polsubsektor Kuta Blang, saat sedang melaksanakan patroli rutin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil mengamankan tujuh remaja yang terlibat dalam tawuran tersebut. Para pelaku yang diamankan yaitu RU (14), FA (16), RI (16), MF (15), SB (15), IB (17), dan MA (15).

Mereka seluruhnya pelajar dan mayoritas berasal dari Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Hanya seorang, RI (16) yang warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Barang bukti yang disita polisi dalam penangkapan tersebut meliputi tiga unit sepeda motor, lima senjata tajam jenis celurit dan pedang, serta tiga unit ponsel.

Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H, menyampaikan, ketujuh remaja tersebut saat ini telah diamankan di Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Menurut AKBP Jatmiko, pihak kepolisian terus berupaya mencegah aksi kenakalan remaja melalui patroli rutin, pendataan kelompok remaja yang sering terlibat tawuran, serta sosialisasi ke sekolah-sekolah.

“Kami juga telah mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering digunakan untuk berkumpul dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat. Namun, ini bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran orang tua juga sangat penting dalam mengawasi dan mendidik anak-anak mereka,” jelasnya.

Kapolres Bireuen juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi yang berbahaya dan meresahkan.

“Tawuran dengan membawa senjata tajam berisiko menyebabkan korban jiwa. Jika hal ini tidak disikapi dengan serius, akan ada lebih banyak korban sia-sia. Oleh karena itu, kami berharap orang tua dapat berperan aktif dalam mencegah hal-hal semacam ini,” tegas  Jatmiko.

Penangkapan tersebut menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama para remaja, agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bireuen. (Hermanto)