Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen, Siara Nedy, SH (empat dari kiri) didampingi sejumlah staf Seksi Pidsus Kejari Bireuen, memaparkan kasus dugaan Tipikor Dana SPP PNPM MP Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, di Inspektorat Provinsi Aceh, Banda Aceh, Senin, 1 juli 2024. (Foto: Dokumen Kejari Bireuen)

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), telah memaparkan (ekspose) terkait permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan (MP) Tahun 2019 sampai 2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

Ekspose tersebut berlangsung di ruang rapat Irbansus Inspektorat Provinsi Aceh, di Banda Aceh, Senin (1/7/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, SH MH dalam Siaran Pers nomor PR- 84/L.1.21/Dek.1/07/2024, yang dikirim di grup WhatsApp Forum Wartawan Kejari Bireuen, Selasa (2/7/2024), menyampaikan, bahwa pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2014, Kegiatan SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb mendapatkan modal dana dari alokasi Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp2.213.500.000.

BACA JUGA: Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPP PNPM Jeunieb

Pada tahun 2014, sambungnya, PNPM-MP telah berakhir, namun dana SPP PNPM MP di Kecamatan Jeunieb tetap digulirkan kepada kelompok perempuan.

Dijelaskan lebih lanjut, sejak tahun 2019 sampai dengan April 2022, berdasarkan Musyarawah Antar Desa (MAD) tahun 2019, dana SPP PNPM MP pada Kecamatan Jeunieb telah digulirkan secara individu.

“Hal ini bertentangan dengan Penjelasan point X Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM-MP tentang Pengelolaan Dana Bergulir, yang menyatakan tidak diperbolehkan memberikan pinjaman dana SPP PNPM MP secara individu,” tulisnya.

BACA JUGA: Geledah Kantor PNPM Jeunieb, Tim Penyidik Kejari Bireuen Temukan Sejumlah Dokumen

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi yang dikonfirmasi ulang terkait jumlah kerugian negara, menyebutkan, ini baru kegiatan ekspose dengan Inspektorat Aceh.

“Nantinya mereka (Inspektorat) akan menghitung kerugian. Setelah itu baru ditetapkan berapa kerugian negara,” jelas Kajari Bireuen yang dikenal paling akrab dengan wartawan. (Rizanur)