www.relawan-irwandi.com

KABAR BIREUEN – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) akhirnya menggelar rapat paripurna istimewa penetapan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah sebagai Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) Aceh periode 2017-2022, Senin (17/4/2017). Rapat ini sekaligus pengumuman masa akhir jabatan Zaini Abdullah-Muzakir Manaf.

Rapat paripurna istimewa ini sempat ditunda sekitar 15 menit yang semula dimulai pukul 14.00 WIB. Karena banyak anggota dewan belum hadir, sidang ditunda hingga pukul 14.15 WIB. Pada sidang paripurna istimewa ini juga tidak dihadiri oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin yang merupakan politisi Partai Aceh. Demikian juga mayoritas anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh banyak tidak hadir. Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar dan beberapa anggota lainnya terlihat seperti Abdullah Saleh, Iskandar Usman Al-Farlaki.

Pihak pemerintah diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Dermawan. Sidang istimewa ini dipimpin Wakil Ketua Sulaiman Abda dari Fraksi Golkar, didampingi Wakil Ketua Irwan Djohan Fraksi Partai Nasdem dan Wakil Ketua Dalimi Fraksi Parti Demokrat.

Wakil Ketua DPRA Sulaiman Abda mengatakan, rapat paripurna ini sudah ada persetujuan dari Ketua DPRA. Adanya penundaan rapat Badan Musyawarah (Banmus) bukan karena persoalan tidak ada persetujuan, tetapi karena menunggu rekan-rekannya lain berada di Banda Aceh.

“Tidak ada pembatalan (rapat Banmus), yang ada hanya penundaan. Menunggu rekan-rekan kami ada di Banda Aceh. Karena batas jadwal yang diberikan kan 7 hari, ada satu hari lagi besok,” kata Sulaiman Abda, Senin (17/4/2017) di Banda Aceh.

Setelah rapat peripurna istimewa ini, berkas Gubernur-Wakil Gubernur terpilih, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah akan diantar ke Presiden melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah itu, pemerintah pusat akan melantik pimpinan daerah yang terpilih.

“Hari ini langsung kita antar, diwakili oleh teman-teman fraksi, ketua Komisi I dan beberapa perwakilan lainnya. Langsung sore ini kita antar,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar mengatakan, hingga sekarang Fraksi Partai Aceh belum menentukan sikap politik apakah berpeluang menjadi partai oposisi atau berkoalisi dengan pemerintah terpilih. Kautsar menyebutkan, hingga sekarang belum ada kajian dan arahan dari pimpinan. “Belum ada arahan, kita tunggu saja dulu,” imbuhnya.

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah membacakan penetapan pemenang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh sejak Jumat (7/4/2017) lalu. Penetapan ini berlangsung di Hermes Hotel dan langsung hari itu juga diserahkan seluruh berkas ke DPRA.

Penetapan dilakukan setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dilayangkan Paslon calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf dan TA Khalid. Pada Pilkada 2017, Irwandi Yusuf dan Nova Iriansyah memperoleh 898.710 suara. Sedangkan pasangan nomor urut lima Muzakir Manaf dan TA Khalid dari Partai Aceh hanya meraup 766.427 suara. (merdeka.com)